Berita Banda Aceh

BPMA-PGE Tandatangani Perjanjian Penunjukan Penjual Gas Bagian Negara 

“Atas rekomendasi BPMA dan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Aceh, Menteri ESDM menunjuk PGE selaku penjual gas bumi bagian negara dari Wilayah

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok PGE
Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, Dirut PGE, Teuku Muda Ariaman, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas, Supriyadi dan sejumlah unsur pimpinan BPMA dan PGE foto bersama setelah penandatangan perjanjian penunjukan penjual gas bagian negara, di Nusa Dua, Bali, pada Kamis (22/12/2022). 

Ia juga menyampaikan, sejumlah pencapaian PGE dalam mengelola WK B selama setahun lebih setelah proses alih kelola pada Bulan Mei 2021. 

Di antara pencapaian tersebut adalah produksi rata-rata gas dan kondensat lebih tinggi 5 persen dari anggaran.

 Realisasi biaya lebih efisien dengan Opex 30 persen di bawah anggaran. 

Membukukan keuntungan bersih dan telah melaksanakan pembagian dividen kepada pemegang saham (PEMA, PTPL dan EEA).

Menjadi pembayar pajak nomor tiga terbesar di Provinsi Aceh tahun 2021, operasi aman tanpa kecelakaan “Zerro Acident”.

Memberikan bantuan pembinaan lingkungan dalam program community development, dan melaksanakan kegiatan eksplorasi berupa seismik 3D dua ratus kilometer persegi dan pemboran tiga sumur eksplorasi yang akan dimulai pada Bulan Desember tahun ini. 

“Harapan kita semua, melalui perjanjian ini menjadi landasan kita bersama untuk berupaya memberikan hasil semaksimal mungkin bagi negara, daerah, dan pendapatan bagi PGE sendiri ke depannya,” katanya lagi.

“Kami juga memohon do’a dan dukungan semua pihak agar operasional PGE terus berjalan dengan baik, aman, dapat terus meningkatkan lifting, serta semoga kegiatan eksplorasi yang sedang kami lakukan saat ini dapat memberikan hasil positif untuk menemukan tambahan cadangan baru di Wilayah Kerja B,” ujar Teuku Muda Ariaman. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas, Supriyadi, menyebutkan melalui perjanjian tersebut diharapkan BPMA dan PGE lebih maksimal dalam pengelolaan WK B.

Sehingga dapat menambah lifting dan menambah penerimaan negara. 

“Dengan komitmen tersebut penerimaan negara akan meningkat, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk negara dan khususnya bagi Aceh,” tutup Supriyadi.(*) 

Baca juga: VIDEO - Nelayan Kecil di Lhokseumawe Mulai Gunakan Mesin Boat  Berbahan Bakar Gas 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved