Berita Banda Aceh

BPMA-PGE Tandatangani Perjanjian Penunjukan Penjual Gas Bagian Negara 

“Atas rekomendasi BPMA dan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Aceh, Menteri ESDM menunjuk PGE selaku penjual gas bumi bagian negara dari Wilayah

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok PGE
Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, Dirut PGE, Teuku Muda Ariaman, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas, Supriyadi dan sejumlah unsur pimpinan BPMA dan PGE foto bersama setelah penandatangan perjanjian penunjukan penjual gas bagian negara, di Nusa Dua, Bali, pada Kamis (22/12/2022). 

“Atas rekomendasi BPMA dan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Aceh, Menteri ESDM menunjuk PGE selaku penjual gas bumi bagian negara dari Wilayah Kerja B pada tanggal 19 Oktober 2021,” ujar Faisal. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT. PEMA Global Energi (PGE) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Penunjukan Penjual Gas Bagian Negara atau Seller Appointment Agreement (SAA) di Hotel Mulia, Nusa Dua, Bali, Kamis (22/12/2022). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, Direktur Utama PGE, Teuku Muda Ariaman serta perwakilan Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM. 

Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com menyebutkan, perjanjian penunjukan penjual gas bagian negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas di Aceh. 

Dalam aturan itu disebutkan, penunjukan penjual ditindaklanjuti dengan perjanjian antara BPMA dan penjual yang ditunjuk. 

“Atas rekomendasi BPMA dan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Aceh, Menteri ESDM menunjuk PGE selaku penjual gas bumi bagian negara dari Wilayah Kerja B pada tanggal 19 Oktober 2021,” ujar Faisal. 

Ia menambahkan, perjanjian tersebut nantinya akan menjadi payung dari perjanjian-perjanjian komersial yang akan diselesaikan oleh PGE dan para pembelinya sejak pengaliran pertama gas bumi kepada para konsumen oleh KKKS PGE pada 18 Mei 2021. 

Baca juga: PGE Persiapkan Pengeboran Tiga Sumur di Aceh Utara

Ini sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh Menteri ESDM untuk gas bumi dari Wilayah Kerja B. 

Menurut Faisal, secara valuasi total nilai kontrak yang dipayungi oleh perjanjian ini adalah senilai volume maksimal gas bumi yang dialokasikan atau sekitar 250 ribu dolar per harinya atau lebih dari 100 Juta dolar per tahunnya. 

Namun demikian, kemampuan pasok juga menjadi variabel utama dalam penerimaan monetisasi gas bumi. 

Melihat dari hal tersebut, hingga akhir tahun 2022 ini penyaluran gas bumi dari WK “B” telah memberikan penerimaan kotor sebesar 34 Juta dolar yang selanjutnya akan dibagi antara negara dan KKKS, sesuai ketentuan bagi hasil dalam kontrak PSC. 

“Harapan kita bersama, perjanjian ini menjadi landasan dalam mengupayakan monetisasi gas bumi WK B untuk memberikan hasil semaksimal mungkin bagi negara dan daerah serta pendapatan yang memadai bagi KKKS ke depannya,” ujar Faisal.

Semoga PGE dapat terus meningkatkan lifting-nya baik gas maupun kondensat, serta menemukan tambahan cadangan baru di Wilayah Kerja B. 

Direktur Utama PGE, Teuku Muda Ariaman, dalam sambutannya juga mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian tersebut merupakan salah satu tolak ukur penting bagi PGE dalam menunjukkan komitmen pengelolaan Wilayah Kerja B ke depan. 

Baca juga: BPMA dan KKKS Ciptakan Kolaborasi Lewat Vendor Day 2022

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved