Berita Gayo Lues

Tukang Becak Dicokok Polisi saat Antar Kiriman Ganja Kering ke Lapas

Seorang tukang becak terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, setelah mengantarkan paket untuk warga binaan di Lapas Kelas IIB Blangkejeren

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI - Tim gabungan melakukan razia di kamar warga binaan atau Napi di Lapas kelas IIB Blangkejeren 

BLANGKEJEREN - Seorang tukang becak terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, setelah mengantarkan paket untuk warga binaan di Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Gayo Lues.

Tukang becak itu diamankan petugas Lapas lantaran paket yang diantarnya merupakan ganja kering Paket yang diantar tukang becak itu berisi tiga bungkus ganja kering.

Ironisnya, untuk mengantarkan paket yang membuatnya tersandung hukum, sang tukang becak hanya dibayar Rp 10.000 oleh pelaku yang tidak dikenalnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Fathor Rosi, Jumat (23/12/2022) mengatakan, tukang becak bersama barang bukti ganja itu sudah diserahkan ke Polres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus itu terjadi Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah jam kunjung berakhir.

Selama ini setiap tamu berkunjung ke Lapas, barang bawaan dan si tamu selalu diperiksa,” terangnya.

Secara terpisah, Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Dikatakan, terhadap tukang becak tersebut tidak dilakukan penahanan, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Artinya, tidak mengetahui barang titipan yang diantar ke Lapas itu ternyata paket berisi ganja kering.

Kasat Narkoba mengaku, paket ganja kering yang ditemukan petugas Lapas itu, dikemas dalam tiga bungkusan, salah satunya dimasukkan dalam kemasan rinso dan teh celup.

"Polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut, baik terhadap warga binaan yang dilaporkan sebagai penerima paket kiriman yang diantar tukang becak di Lapas belum diketahui, maupun pelaku yang mengirim paket itu," ungkapnya. (c40)

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 36 Kg Sabu dan 441 Kg Ganja, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Polres Aceh Timur Ringkus Pengedar Ganja Antar Provinsi, Sopir Kabur ke Hutan

Baca juga: Irak Bakar dan Hancurkan Narkoba Dalam Jumlah Besar, Dari Ganja, Pil Captagon Sampai Kokain

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved