PPPK 2022
Banyak Lowongan PPPK Teknis Menyasar Calon Berpengalaman, Begini Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa memang formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 hanya dibuka untuk yang sudah
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 sudah dimulai sejak Rabu (21/12/2022).
Sejumlah instansi baik pusat maupun daerah juga sudah mengumumkan jadwal di masing-masing lingkungannya.
Begitu juga dengan formasi atau lowongan yang dibuka di instansi terkait.
Namun, dari beberapa lowongan PPPK Teknis yang dibuka oleh sejumlah instansi, banyak yang mempersyaratkan pengalaman kerja.
Bahkan, ada juga instansi yang mencantumkan syarat pengalaman kerja dengan masa tertentu.
Lalu, apakah rekrutmen PPPK Teknis 2022 hanya dibuka bagi mereka yang sudah berpengalaman?
Jawaban BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan bahwa memang formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 hanya dibuka untuk yang sudah memiliki pengalaman.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Mahkamah Agung, Berikut Jabatan yang Dibutuhkan dan Cara Daftarnya
“Kalau PPPK iya (harus sudah memiliki pengalaman), seperti Pro-Hire kalau di swasta,” ujar Satya dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/12/2022).
Meski demikian, Satya menyampaikan bahwa lowongan PPPK terbuka untuk umum sehingga tidak hanya untuk mereka yang berstatus pegawai honorer saja.
"Iya, terbuka untuk umum," paparnya.
Berdasarkan penelusuran Serambinews.com, di beberapa pengumuman rekrutmen di sejumlah instansi, memang dicantumkan mengenai syarat pengalaman kerja.
Sebagai conton lowongan PPPK Tenaga Teknis di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Sebagaimana tercantum dalam pengumuman, pada persyaratan khusus, disyaratkan pengalaman paling singkat dua tahun di bidang penyuluhan, pelayanan, pergerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga berencana dan Pengendalian Penduduk.
Pengalaman ini dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat.
Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Buka PPPK Teknis 2022, Daftar di Link Berikut Ini