Daftar Cuti Bersama Tahun 2023, Terdapat 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Berikut daftar cuti bersama tahun 2023 menurut SKB 3 Menteri. Pemerintah telah mentapkan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Editor: Amirullah
Tribun Timur - Tribunnews.com
Ilustrasi kalender 

Penulis: Farrah Putri Affifah

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah mentapkan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Adapun hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tersebut telah ditandatangani oleh tiga Menteri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Sementara itu, SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 disepakati berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari Kemenag.go.id.

Sebagai informasi, terdapat 8 hari cuti bersama di tahun 2023 yang telah ditetapkan di SKB 3 Menteri tersebut.

Kemudian untuk hari libur Nasional terdapat 16 hari.

Sehingga total hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 terdapat 24 hari.

"Total hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Untuk cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari,” tambahnya.

Mengutip dari jdih.maritim.go.id, keputusan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Sementara tujuan lainnya adalah guna memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2023

Adapun keputusan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditetapkan pada 11 Oktober 2022, lalu.

Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2023

- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- 2 Juni: Hari Raya Waisak

- 26 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023

- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April: Wafat Isa Al Masih

- 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

- 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Cuti Bersama Tahun 2023 Menurut SKB 3 Menteri, Ditetapkan 8 Hari

Baca juga: Ikan Ini Ampuh Atasi Patah Tulang Akibat Kecelakaan, dr Zaidul Akbar: Diolah Jadi Sup & Kaldu Tulang

Baca juga: Lagi Enak Tidur, Suami Istri Ini Kaget Rumahnya Tiba-tiba Dihancurkan Tetangga

Baca juga: Mulai Tahun Depan Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Naik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved