Mulai Tahun Depan Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Naik

Selain larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Editor: Amirullah
SERAMBI/MNUR PAKAR
Harga rokok naik, penjualan rokok batangan dilarang 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Berikut aturan baru penjualan rokok tahun 2023.

Mulai tahun depan pemerintah akan melarang penjualan rokok per batang.

Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran atau rokok batangan di warung-warung dalam waktu dekat, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Salinan keppres tersebut dapat dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet dan aturan tersebut akan dijalankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Keppres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

Selain larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Selain larangan membeli rokok batangan dan rokok elektronik, pemerintah juga akan meniadakan iklan promosi media luar ruang yang berkaitan dengan produk tembakau baik elektronik maupun konvensional.

Rincian perubahan aturan tersebut adalah:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;


3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media
dalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved