Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Diujung Masa Bakti, Mursil Angkat dan Kukuhkan 107 Pejabat

Sebanyak 107 pejabat yang diangkat dan dikukuhkan ini meliputi, 12 jabatan tinggi pratama, 55 administrator, 29 pengawas, dan 11 fungsional.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok: Humas
Wabup Aceh Tamiang Insyafuddin saat menandatangani berita acara pengangkatan dan pengukuhan 107 pejabat, Selasa (27/12/2022). Pelantikan ini dilakukan saat masa bakti Mursil dan Insyafuddin tersisa dua hari. 

Sebanyak 107 pejabat yang diangkat dan dikukuhkan ini meliputi, 12 jabatan tinggi pratama, 55 administrator, 29 pengawas, dan 11 fungsional.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Bupati Aceh Tamiang Mursil melakukan mutasi dan pengukuhan terhadap 107 pejabat, pada Selasa (27/12/2022) sore. 

Perombakan besar-besaran ini dilakukan, dipengujung masa bakti yang berakhir pada 29 Desember 2022.

Pengangkatan dan pengukuhan pejabat ini dilakukan di Aula Setdakab Aceh Tamiang dengan dipimpin Wakil Bupati Insyafuddin. 

Sebanyak 107 pejabat yang diangkat dan dikukuhkan ini meliputi, 12 jabatan tinggi pratama, 55 administrator, 29 pengawas, dan 11 fungsional.

 Dari 12 jabatan tinggi pratama, tiga di antaranya merupakan pengangkatan.

Masinng-masing yakni, Mustakim yang sebelumnya dokter UPTD Puskemsas Karangbaru diangkat menjadi Pj Kadinkes Aceh Tamiang, Muhammad Farij jabatan sebelumnya Camat Kejuran Muda menjadi Kadis Parpora Aceh Tamiang, dan Padiluk Tahir yang awalnya Kabag Organisasi dan Kepegawaian Setdakab Aceh Tamiang menjadi Kadis Peprustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang. 

Baca juga: RSUD Aceh Tamiang Berganti Nama Menjadi RSUD Muda Sedia, Ini Pesan Bupati

Sedangkan tujuh jabatan lainnya merupakan pengukuhan. 

Pengukuhan ini sendiri dilakukan dampak dari perubahan nomenklatur pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Misalnya Setdakab Aceh Tamiang, Inspektorat Aceh Tamiang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Kecamatan Kota Kualasimpang.

Diketahui, pelantikan besar-besaran ini dilakukan saat masa bakti Mursil dan Insyafuddin tersisa dua hari lagi. 

Pasangan bupati dan wakil bupati ini, akan mengakhiri masa baktinya pada 29 Desember 2022.

Saat membacakan pidato Bupati Aceh Tamiang Mursil, Insyafuddin sempat menjelaskan pelantikan ini sudah melalui mekanisme hukum.  

Misalnya kata Insyafuddin, untuk pengukuhan pada empat OPD didasari rekomendasi KASN Nomor B-3438/JP.00.01/10/2022 tanggal 3 oktober 2022.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved