Berita Nagan Raya

Korupsi Dana Desa di Nagan Raya, Mantan Keuchik & Bendahara Dituntut 5,6 Tahun, Sekdes Rp 4,9 Tahun

Tiga mantan aparatur desa dari Nagan Raya adalah Keuchik M Ali Syeh bin Syeh Hen, Sekdes Salamuddin bin Jamidin dan bendahara desa Ferriyadi bin...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Kejari
Tiga mantan aparatur desa ketika dibawa Kejari Nagan Raya ke Lapas Meulaboh, Juli 2022. 

Ditunda ke 29 Desember

Terkait tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, ketiganya menyatakan akan menyampaikan pembelaan/pledoi secara tertulis.

Sidang pembelaan dijadwalkan pada 29 Desember 2022 dan hakim kembali menunda sidang ke 29 Desember mendatang.

Kajari Naga Raya, Muib SH MH melalui Kasi Pidsus, Yunadi SH dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan sidang kasus korupsi dana desa Krueng Mangkom sudah pembacaan tuntutan JPU.

"Sidang lanjutan akan digelar pada 29 Desember ini," jelasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Selasa (12/7/2022). 

Ketiganya ditahan, setelah beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. 

Penahanan ketiga tersangka setelah sebelumnya, penyidik Kejari menangkap ketiganya di rumah masing-masing pada Selasa dini hari. 

Pasalnya, tiga mantan aparatur desa ini menolak hadir ke Kejari hingga 6 kali panggilan.

Setelah proses pemeriksaan di Kejari Nagan Raya, ketiganya dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna ditahan.

Ketiga orang mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya ini telah ditetapkan tersangka. 

Dari hasil audi kasus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 523.000.000. 

Dugaan tindak pidana korupsi tiga tersangka adalah dalam pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom pada tahun 2016 dan 2017.(*)

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Lhok Raya, Polres Aceh Selatan Limpahkan Ke Kejari

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved