Berita Aceh Timur

PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk

Aksinya tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku berinisal S alias Si Pol (44), hingga korban yang masih berusia 16 tahun itu didapati hamil

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi perselingkuhan - PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk 

Pada Mei 2022, keluarga korban yang mencurigai korban yang sering mual-mual, melakukan inisiatif untuk melakukan pengecekan ke dokter ataupun bidan yang kemudian diketahui bahwa korban hamil.

Diketahui, korban dan terdakwa ternyata memiliki hubungan spesial yang sudah dimulai sejak bulan November 2021.

Ternyata, korban dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi.

Baca juga: PILU Istri Tak Sangka Suami Pamer Zina dengan Wanita Lain, Rela Dipoligami Kini Malah Dicerai

Setelah mengetahui korban hamil, Terdakwa melaksanakan janji tersebut dengan cara menikahi korban secara siri pada 29 Mei 2022.

Terdakwa menikahi korban sekitar 20 hari setelah korban dinyatakan hamil.

Namun korban melaporakan perbuatan ini karena terdakwa tidak pulang ke rumah.

Mengingat Terdakwa merupakan tulang punggung bagi korban yang telah dikaruniai seorang anak dari hubungan tersebut.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Graha Bunda pada 22 Mei 2022, didapati selaput dara korban terdapat robekan arah jam 8, 12.

Dalam persidangan, Terdakwa menerangkan bahwa tidak benar telah terjadi Jarimah Pemerkosaan atau Pelecehan Seksual terhadap Anak, akan tetapi yang benar telah terjadi perbuatan suka sama suka (zina).

Terdakwa menyebut, hubungan gelap tersebut sudah terjadi lebih kurang sudah 5 kali dengan korban.

Terdakwa juga menerangkan bahwa siap untuk disumpah telah melakukan zina dengan Korban.

Di mana sumpah tersebut berbunyi “Wallahi, Demi Allah saya bersumpah bahwa benar saya telah melakukan persetubuhan atau perbuatan zina dengan seorang perempuan di luar hubungan perkawinan yang sah secara suka sama suka,”

Sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar telah terjadi jarimah zina yang dilakukan oleh Terdakwa dengan korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved