Keuangan
Haji Uma Sambangi Kantor BPK Perwakilan Aceh, Bahas Evaluasi Laporan Keuangan
Jadi kita turun ke daerah untuk menanyakan berapa sebenarnya serapan yang digunakan oleh pemerintah
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite IV, H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Kamis (29/12/2022).
Dalam kunjungan tersebut, Haji Uma membahas evaluasi laporan keuangan sebagaimana perintah undang-undang untuk Komite IV DPD RI untuk melakukan evaluasi APBN dan RAPBN.
"Jadi kita turun ke daerah untuk menanyakan berapa sebenarnya serapan yang digunakan oleh pemerintah Aceh dalam laporan IHPS BPK dan laporan semester penggunaan anggaran tahun 2022," kata Haji Uma.
Ia mengatakan, karena hal itu ia mengunjungi BPK RI Perwakilan Aceh untuk meminta data, agar menjadi petunjuk pertimbangan terhadap kinerja pembangunan dan keuangan di Aceh.
• VIDEO Haji Uma Sambangi Kantor BPK Perwakilan Aceh, Bahas Soal Realisasi Kinerja Anggaran
Ia melihat, kinerja keuangan di Aceh sendiri saat ini pada tahun 2021 sisa anggaran pembangunan (SilPa) mendapat Rp 2,6 triliun. Dan hari ini kata Haji Uma, terdengar kabar untuk tahun 2022 SiLPa mencapai Rp 6 triliun.
"Itu masih kabar saja. Tapi saya belum mengecek data pastinya. Tapi kalau kabar itu benar, angka tersebut sangat tinggi," ujarnya.
Karena hal itu ia meminta BPK agar masuk lebih dalam memeriksa penggunaan anggaran yang benar secara administratif, juga dapat lebih spesifik dalam kinerjanya. Sebab disatu sisi di Aceh terjadinya SiLpa anggaran, namun dapat penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia mempertanyakan bagaimana korelisinya. Menurutnya semua pihak harus komitmen secara komprehensif untuk memperbaiki tata kelola anggaran, agar pembangunan terencana dengan baik dan terstruktur.
"Supaya indikator atau rencana dari para oknum yang memanfaatkan keuangan negara dapat kita redam," ujarnya.
Soroti Gaji Kepala Desa
Anggota Komite IV DPD RI, H. Sudirman atau Haji Uma menyorot beberapa daerah di Aceh yang mana gaji para kepala desa tidak dibayar hingga enam dan delapan bulan lamanya.
Haji Uma mengatakan, BPK harus memeriksa hal tersebut. Kenapa bisa terjadi penundaan pembayaran gaji kepala desa. Menurutnya hal tersebut sudah merusak tata kelola aturan itu sendiri.
"Seharusnya gaji kepala desa dibayar perbulan, bukan per enam bulan sekali. Kalau daerah lain seperti Bali itu dibayar rutin perbulan. Karena kita melakukan pengawasan terhadap hal itu," jelasnya.
Lanjut Haji Uma, yang menjadi masalah di Aceh ialah kenapa gaji tersebut dibayar per enam bulan sekali. Yang mempertanyakan apa yang menjadi sumber hukum dan instrumen apa yang diterapkan.