Keuangan

Haji Uma Sambangi Kantor BPK Perwakilan Aceh, Bahas Evaluasi Laporan Keuangan

Jadi kita turun ke daerah untuk menanyakan berapa sebenarnya serapan yang digunakan oleh pemerintah

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPD RI, H. Sudirman atau Haji Uma melakukan foto bersam dengan anggota BPK RI Perwakilan Aceh di kantor BPK, Lampineung, Banda Aceh, Kamis (29/12/2022). 

"Ini melanggar aturan. Kalau memang Bupati berani mengeluarkan atau aturan perbub, buatkan riwayat tentang rutinitas pembayaran. Jadi yang dilakukan itu ada aspek hukumnya," jelas Haji Uma.

Jadi menurut dia, harus ada sumber hukum jika gaji kepala desa itu bayar per enam sekali. Karena pembayaran gaji itu ada patokan Permen dan hukum. Limit waktu pembayaran gaji itu juga ditentukan oleh hukum.

"Maka kita ingin BPK bisa lebih dalam masuk kesini dan memeriksa administrasi itu. Sehingga bisa memperbaiki kinerja dari pada kepala daerah. Kita bukan berarti berprasangka buruk yang menggelumkan gaji kepala desa. Tapi coba BPK bisa masuk untuk mengaudit ini," pungkasnya.(*)

VIDEO Puskesmas Peusangan Segera Tempati Bangunan SMPN 5 Bireuen

Mundur dari Pengurus PNA, Darwati A Gani Kini Maju Jadi Balon DPD RI

Video Panas Anak Gadisnya Disebar, Bapak Ini Malah Tewas Dibunuh secara Tragis saat Hampiri Pelaku

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved