Jokowi Tetapkan Hari Cuti Bersama Bagi ASN Tahun 2023, Berikut Total Hari dan Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken terkait aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto

SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian hari cuti bersama bagi ASN tahun 2023.

Salah satunya adalah cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken terkait aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tertanggal 23 Desember 2022.

Dikutip dari laman Sekertariat Kabinet (Setkab), pada pasal 1, tertulis ada delapan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama ASN pada tahun 2023.

Salah satunya adalah cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Untuk selengkapnya, berikut daftar cuti bersama untuk ASN pada tahun 2023 menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022:

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

3. Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved