Berita Banda Aceh
Haji Uma Pertanyakan Pembayaran Gaji Keuchik Saat Sambangi Kantor BPK RI Perwakilan Aceh
Haji Uma menyoroti adanya beberapa daerah di Aceh yang membayar gaji keuchik tertunda-tunda mulai enam hingga delapan bulan
Jadi, menurut dia, harus ada sumber hukum jika gaji kepala desa itu bayar per enam sekali.
Karena pembayaran gaji itu ada patokan Peraturan Menteri (Permen) dan hukum.
Limit waktu pembayaran gaji itu juga ditentukan oleh hukum.
"Maka kita ingin BPK bisa lebih dalam masuk ke sini dan memeriksa administrasi itu.
Baca juga: Tahun 2020, Gaji Keuchik dan Sekdes di Lhokseumawe Berkurang, Tapj Kaur, Kasi dan Kadus Bertambah
Sehingga bisa memperbaiki kinerja dari pada kepala daerah.
Kita bukan berprasangka buruk, tapi coba BPK bisa masuk untuk mengaudit ini," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Haji Uma juga membahas evaluasi laporan keuangan sebagaimana perintah Undang-Undang untuk Komite IV DPD RI untuk melakukan evaluasi APBN dan RAPBN.
"Jadi kita turun ke daerah untuk menanyakan berapa sebenarnya serapan yang digunakan Pemerintah Aceh dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Smester (IHPS) BPK dan laporan semester penggunaan anggaran tahun 2022," kata Haji Uma kepada Serambi.
Karena itu, katanya, ia mengunjungi BPK RI Perwakilan Aceh untuk meminta data, agar menjadi petunjuk pertimbangan terhadap kinerja pembangunan dan keuangan di Aceh.
Ia melihat, kinerja keuangan di Aceh pada tahun 2021 terjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Rp 2,6 triliun.
Hari ini, kata Haji Uma, terdengar kabar untuk tahun 2022 SiLPA mencapai Rp 6 triliun.
Baca juga: Sempat Naik di Tahun 2018, Gaji Keuchik di Subulussalam Kini Rp 2,2 juta Per Bulan
"Itu masih kabar saja.
Tapi saya belum mengecek data pastinya.
Tapi kalau kabar itu benar, angka tersebut sangat tinggi," ujarnya.
Karena itu Haji Uma meminta BPK agar masuk lebih dalam memeriksa penggunaan anggaran yang benar secara administratif, juga dapat lebih spesifik dalam kinerjanya.