Berita Lhokseumawe

Tahun 2020, Gaji Keuchik dan Sekdes di Lhokseumawe Berkurang, Tapj Kaur, Kasi dan Kadus Bertambah

Efeknya, adanya pengurangan jumlah gaji yang akan diterima Keuchik, Sekdes dan Kaur Keuangan bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe, Bukhari SSos MSi. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Untuk membayar gaji Keuchik, Sekdes, dan aparatur Gampong lainnya, mulai tahun 2020 ini, Pemko Lhokseumawe sudah berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang penghasilan tetap aparatur desa.

Efeknya, adanya pengurangan jumlah gaji yang akan diterima Keuchik, Sekdes dan Kaur Keuangan bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Namun kondisi ini berbalik drastis bagi para Kaur lainnya (selain Kaur Keuangan), para Kasi dan Kadus, jumlah yang diterima mereka malah bertambah drastis bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe, Bukhari SSos MSi, menyebutkan, untuk upah para aparatur Gampong, dananya disediakan dalam APBK Kota Lhokseumawe yang diposkan dalam Alokasi Dana Gampong (ADG) masing- masing gampong.

Namun begitu, pada tahun ini, pembayaran upah aparatur gampong tetap berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2019.

Sehingga ada berubahan jumlah yang diterima aparatur gampong.

Dana BOS belum Cair, Kepsek di Abdya Pakai Uang Pribadi untuk Kebutuhan Operasional

Syariful Alam Diarak Warga ke Acara Pelantikan Datok Penghulu

Sempat Naik di Tahun 2018, Gaji Keuchik di Subulussalam Kini Rp 2,2 juta Per Bulan

Berikut perbandingan jumlah dana yang diterima aparatur gampong pada tahun sebelumnya dengan tahun 2020:

1. Keuchik

* Tahun 2019, total gaji setiap bulan Rp 4 juta dengan rincian:
- Penghasilan tetap Rp 2.500.00
- TPK Rp 1.000.000
- Pengelolaan Keuangan Rp 500.000

* Tahun 2020, total gaji setiap bulan RP 3.926.640 atau berkurang Rp 73.360, dengan rincian:
- Penghasilan tetap Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji PNS golongan II A dengan masa kerja nol tahun.
- TPK Rp 1.000.000
- Pengelolaan Keuangan Rp 500.000.

2. Sekdes

* Tahun 2019 jumlah gaji setiap bulan Rp 3.000.000 dengan rincian:
- Penghasilan tetap Rp 1.400.000
- TPK Rp 1.200.000
- Pengelola Keuangan Rp 400.000

* Tahun 2020, total gaji setiap bulan Rp 2.924.420 atau berkurang Rp 75.580, dengan rincian:
- Penghasilan tetap Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen gaji PNS golongan II A dengan masa kerja nol tahun
- TPK Rp 300.000
- Pengelolaan keuangan Rp 400.000.

3. Kaur Keuangan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved