Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Besar

MS Jantho Tangani 1.033 Perkara, Tertinggi Istri Ceraikan Suami, 16 Kasus Rudapaksa dan 4 Poligami

MS Jantho menerima dan mengadili 1.033 perkara pada tahun 2022, dengan klasifikasi 11 perkara sisa pada tahun 2021 dan 1022 perkara yang terregister

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Raihan S.Ag., S.H., M.H 

JANTHO - Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menerima dan mengadili 1.033 perkara pada tahun 2022, dengan klasifikasi 11 perkara sisa pada tahun 2021 dan 1022 perkara yang terregister di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho pada tahun 2022.

Panitera MS Jantho, Muhammad Raihan SAg SH MH, merincikan, jenis perkara gugatan (contensius) 530 perkara, perkara permohonan (voluntair) 452 perkara, perkara Jinayat 40 perkara, 38 perkara jinayat dewasa dan 2 perkara Jinayat anak.

Sebanyak 344 perkara istri menggugat cerai suami, cetak talak 188 perkara, perkara kewarisan 18 perkara, harta bersama 8 perkara, dan perkara Permohonan Poligami ada 4 perkara.

Kemudian, isbat nikah 284 perkara, dispensasi kawin 54 perkara, perwalian 11 perkara, penetapan ahli waris 129 perkara, dan lain lain ada 16 perkara.

"Majelis hakim sudah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 1.021 perkara, dengan perkara sisa yaitu 12 perkara perdata gugatan," kata Raihan, Jumat (30/12/2022) malam.

Kemudian, untuk perkara permohonan dan perkara jinayat dapat diselesaikan semuanya pada tahun 2022.

Sedangkan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E-Court) adalah 696 perkara yaitu perkara gugatan 303 Perkara dan perkara permohonan 393 perkara.

Selain itu kata Raihan, perkara yang dikabulkan sejumlah 910 perkara, yang dicabut terdapat 58 perkara, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) 19 perkara, ditolak 12 perkara dan digugarkan terdapat 11 perkara.

"Total semuanya ada 1010 perkara sedangkan perkara Poligami ada 4 perkara, dua dikabulkan oleh Majelis Hakim, sedangkan dua perkara lainnya ditolak oleh Majelis Hakim," jelasnya.

Mahkamah Syar’iyah Jantho menutup tahun 2022, Dengan progres penyelesaian perkara sebagaimana direkam pada laman sistem informasi secara persentase sebesar 98,84 persen, dengan sisa perkara hanya 12 perkara atau 1,16 persen.

Dikatakan Raihan, terdapat penambahan persentase perkara dari tahun 2021 yaitu 798 perkara dan pada tahun 2022 sebanyak 1022 perkara.

Baca juga: Bikin Kabar Mengejutkan Usai Gugat Cerai Bos HP Putra Siregar, Ini Profil Septia Yetri Opani

Baca juga: Gawat! 338 Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar, Dominan Gegara Faktor Ekonomi dan Judi

Dapat dikatakan bertambah yaitu 224 perkara atau meningkat 28 persen.

"Di sisi lain, perkara yang terdaftar secara elektronik ( E - Court ) sebanyak 696 perkara, atau dengan kata lain dari 100 persen perkara yang didaftarkan oleh Para Pihak, 68,10 persen menggunakan fasililitas secara elektronik (E-Court)," jelasnya Ia menambahkan, tingginya kasus perceraian di Aceh Besar disebabkan oleh salah satu pihak meninggalkan atau tidak menafkahi keluarga sebanyak 42 perkara, perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara.

"Untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari perkara penipuan dan penggelapan serta pidana jinayat dimana suami menjadi terpidana pemerkosaan anak kandung ada dua perkara," pungkasnya. (i)

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Jaksa

Baca juga: Hingga November 2022 MS Jantho Tangani 1.015 Perkara, Terbanyak Istri Gugat Cerai Suami

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved