Berita Banda Aceh

Pelayanan Publik di Aceh Tahun 2022 : Kesetaraan dan Kinerja Pelayanan Publik Harus Jadi Perhatian

Menutup akhir tahun 2022, Ombudsman RI menilai adanya peningkatan kepatuhan pada standar pelayanan publik di Aceh pada tahun 2022.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. 

Pelayanan Publik di Aceh Tahun 2022 : Kesetaraan dan Kinerja Pelayanan Publik Harus Jadi Perhatian

SERAMBINEWS.COM - Menutup akhir tahun 2022, Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menilai adanya peningkatan kepatuhan pada standar pelayanan publik di Aceh pada tahun 2022.

Namun kinerja dan kesetaraan dalam pelayanan publik masih harus terus menjadi perhatian semua lembaga dan aparatur pemberi pelayanan publik di Aceh.  

Pers Rilis diterima Serambinews.com, Sabtu (31/12/2022), Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Dian Rubianty mengatakan, fasilitas untuk pelayanan publik di kanor pemerintah memang semakin baik.

“Ombudsman RI, lewat perwakilannya di Aceh, sesuai mandatnya ikut memastikan kepatuhan pada standar pelayanan publik. Fasilitas untuk pelayanan publik di kantor-kantor pemerintah yang memberikan pelayanan publik seperti dinas pendidikan, dinas sosial, dinas penanaman modal, polres-polres hingga puskesmas-puskesmas yang diperiksa memang makin baik,” kata Dian Rubianty.

“Tapi fasilitas sarana dan prasarana yang baik perlu diikuti dengan sikap, perilaku, dan tata kelola pelayanan yang baik juga. Kita, misalnya, masih harus terus memastikan kinerja dan kesetaraan dalam pelayanan publik,” imbuh Dian, yang menjabat kepala perwakilan Aceh 2022-2027 sejak 1 Juli 2022.
   
Seperti indikasi dalam temuan-temuan Ombudsman RI, hasil pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2021 yang dipublikasikan oleh BPS tahun 2022. Laporan ini juga menunjukkan perlunya perhatian pada peningkatan kinerja dan kesetaraan dalam pelayanan publik di Aceh. 

Baca juga: Banda Aceh Terbaik Dalam Pelayanan Publik, Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Kesetaraan dan Kinerja dalam Pelayanan Publik  

Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) adalah sebuah indeks komposit yang diukur oleh BPS dengan metode campuran kuantitatif dan kualitatif.

IDI mengukur 3 aspek dengan 22 indikator. Ketiga aspek itu adalah kebebasan (7 indikator), kesetaraan (7 indikator), dan kinerja (8 indikator). 

Posisi IDI Aceh cukup baik dengan skor 80,92 dari skor 100 yang mungkin.

Skor IDI Aceh ini adalah yang tertinggi di Sumatera. Namun jika diperiksa lebih lanjut, skor Aceh masih relatif rendah untuk indikator 14 ‘kesetaraan dalam pelayanan dasar’ pada aspek kesetaraan, dan indikator 21 ‘kinerja birokrasi dalam pelayanan publik’ pada aspek kinerja.

Kedua indikator ini termasuk indikator yang terendah dalam masing-masing aspek dengan skor masing-masing baru pada 73,83 dan 72,60. 

Baca juga: Mantap! Aceh Singkil Raih Nilai Tertinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Sebelumnya, Mokhammad Najih, Kepala Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, serta 415 pemerintah kabupaten, pada Kamis, (22/12/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. 

Dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau meningkat di tahun 2022 ini.

Mokhammad Najih menjelaskan, untuk Provinsi Aceh sendiri berada pada zona hijau, sedangkan untuk kabupaten juga banyak yang masuk pada zona hijau yaitu 15 kabupaten, sedangkan yang masuk zona kuning tiga  kabupaten.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved