Berita Lhokseumawe
Selang Sehari, 10 Rohingya Kembali Kabur, 28 Orang Tertangkap di Tanjung Balai
10 imigran Rohingya kembali dilaporkan kabur dari tempat penampungan eks kantor Imigrasi Lhokseumawe, Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat
Diberitakan Antara, para imigran itu ditangkap pada Selasa (28/12/2022) di perairan Tanjungbalai.
Saat itu, mereka sedang berupaya menyeberang dengan menggunakan kapal kayu menuju Malaysia.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kapal itu awalnya terpantau oleh patroli Satuan Polisi Air dan Udara.
Setelah dikejar dan diperiksa, dalam palka kapal ditemukan 28 warga negara asing.
Kepada Polisi, nakhoda kapal mengaku orang-orang itu hendak dibawa ke Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Tidak disebutkan dari mana warga Rohingya itu diselundupkan.
"Saat itu nakhoda kapal Khairul mengaku tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen orang asing tersebut," kata Ahmad Yusuf, Rabu (28/12/2022).
Dari 28 orang yang diselundupkan, 11 di antaranya laki-laki dewasa, 11 perempuan dewasa, dan enam anak.
Polisi tidak menemukan barang terlarang yang dibawa warga Rohingya ini.
Baca juga: Rohingya Menjadi Masalah Bagi Aceh
Mereka kemudian diserahkan Kantor Imigrasi Tanjungbalai.
"Kemudian nakhoda Khairul Umam bersama 2 ABK Willy Suher (27) dan Albisayh (20) dan barang bukti kapal kayu bermesin Dompeng 28 PK (tanpa nama dan nomor selar), satu buah kompas basah dan satu handphone merk Oppo type CPH2071 (A11) diserahterimakan kepada Kasat Polarud Polres Asahan guna proses hukum," kata Ahmad.
Kabur Naik Bus
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, seluruh pengungsi Rohingya tersebut sebelumnya menempuh perjalanan darat dengan menggunakan bus dari Lhokseumawe menuju Sei Apung, Kabupaten Asahan dan langsung dipindahkan ke kapal nelayan untuk dilangsir ke kapal yang lebih besar menuju Malaysia.
"Transisinya cepat, para korban, warga Rohingya itu langsung dibawa kapal tanpa nama untuk selanjutnya dilangsir ke kapal yang lebih besar," ujarnya.
Ahmad Yusuf mengatakan, tersangka Khairul Umam yang merupakan pemilik kapal mengaku diperintahkan mengangkut para imigran oleh tersangka S, warga Bagan Asahan, dengan upah sebesar Rp 3 juta.