Eks Koruptor Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai
Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali aktif di partai berlambang Kabah tersebut.
Romy bebas dari Rutan K4 KPK dengan dijemput oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dan staf pribadi Romy.
Bebasnya Romy merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020) yang mengabulkan banding yang diajukan Romy.
Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy pada Senin (20/1/2020).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin (27/4/2020), namun ditolak.
Baca juga: Rombongan Umrah Ulama Aceh Barat - PT Mifa Tiba di Tanah Air Dan Disambut Baik
Baca juga: Hasil Liga Inggris: Aston Villa Bungkam Tottenham Hotspur, Tak Ada Reuni Kiper Final Piala Dunia
Baca juga: Sepmor Knalpot Brong Ganggu Warga, Pemuda Dewan Dakwah Pidie Soroti Minta Polisi Tertibkan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Romahurmuziy Kembali ke PPP, Kini Jabat Posisi Ketua Majelis Pertimbangan Partai,
Besok! Gerhana Bulan Total 2025 Bisa Disaksikan di Indonesia, BMKG Gelar Live Streaming, Ini Linknya |
![]() |
---|
Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Sentuh Segini per Gram, Edisi 6 September 2025 |
![]() |
---|
Hamid Awaluddin Sebut Mualem Jadi Gubernur Aceh Bukti Nyata Hasil Perdamaian |
![]() |
---|
Manasik Haji Sepanjang Tahun, Bekal Jamaah Aceh Besar Menuju Tanah Suci |
![]() |
---|
Nezar Patria Lantik Pengurus Kagama Aceh 2025-2030, Mualem Ajak Keluar dari Provinsi Termiskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.