Eks Koruptor Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai

Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali aktif di partai berlambang Kabah tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
M Romahurmuziy saat menghadiri konferensi pers di Bumbu Desa Resto, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016). 

Romy bebas dari Rutan K4 KPK dengan dijemput oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dan staf pribadi Romy.


Bebasnya Romy merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020) yang mengabulkan banding yang diajukan Romy.

Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy pada Senin (20/1/2020).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin (27/4/2020), namun ditolak.

 

Baca juga: Rombongan Umrah Ulama Aceh Barat - PT Mifa Tiba di Tanah Air Dan Disambut Baik

Baca juga: Hasil Liga Inggris: Aston Villa Bungkam Tottenham Hotspur, Tak Ada Reuni Kiper Final Piala Dunia

Baca juga: Sepmor Knalpot Brong Ganggu Warga, Pemuda Dewan Dakwah Pidie Soroti Minta Polisi Tertibkan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Romahurmuziy Kembali ke PPP, Kini Jabat Posisi Ketua Majelis Pertimbangan Partai, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved