Breaking News

Berita Aceh Utara

Bahasa Aceh Wajib Jadi Muatan Lokal

Seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten Aceh Utara wajib memasukkan Bahasa Aceh sebagai muatan lokal

Editor: bakri
DOK DPRK ACEH UTARA
Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara, Tgk Nazaruddin menyerahkan rancangan qanun kepada Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali dalam rapat paripurna belum lama ini. 

LHOKSUKON – Seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten Aceh Utara wajib memasukkan Bahasa Aceh sebagai muatan lokal.

Selain itu, dalam muatan lokal pilihan juga guru juga harus mengajarkan baca tulis Alquran yang meliputi pendidikan tauhid, fiqih, dan akhlak.

Demikian antara lain isi dari Rancangan Qanun Aceh Utara tentang Muatan Lokal Kurikulum Sekolah, yang sudah disahkan oleh DPRK Aceh Utara menjadi Qanun pada Kamis (29/12/12022), bersama tiga raqan lainnya.

Qanun Pelestarian Budaya, Qanun Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan qanun Pengelolaan Keuangan Daerah.

Empat Rancangan Qanun menjadi Qanun.

Pengesahan qanun tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, di Kantor DPRK Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE didampingi tiga wakil, Hendra Yuliansyah, SSos, Khairuddin ST, dan Misbahul Munir ST.

“Bahasa Aceh menjadi muatan lokal wajib nantinya setelah qanun tersebut berlaku,” ujar Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara, Tgk Nazaruddin MAg, kepada Serambi, Senin (2/1/2022).

Dalam muatan lokal tersebut juga ada seni dan budaya hingga pendidikan sejarah, meliputi sejarah Malikussaleh dan Samudera Pasai.

Kemudian sejarah perdamaian Aceh bersama MoU Helsinkinya.

“Ini kita masukkan ke dalam qanun, demi merawat sejarah, agar generasi di Aceh Utara mengetahui khazanah sejarah yang terjadi di Aceh Utara khususnya dan Aceh pada umumnya,” ungkap Tgk Nazar.

Selanjutnya, Raqan tentang Pelestarian Budaya.

Baca juga: Kualitas Pendidikan Aceh Dinilai Membaik, Ketua Komisi VI DPRA Singgung Soal Muatan Lokal

Baca juga: MPD Aceh Selatan Minta Pemkab Susun Muatan Lokal dan Penguatan Komite Sekolah

Qanun tersebut demi merawat situs-situs sejarah serta mengembangkan ciri khas kebudayaan di Aceh Utara harus menjadi titik pikir untuk kebangkitan majunya Aceh Utara di masa depan.

“Ini semata-mata khazanah budaya di Aceh Utara haruslah terakomodir dalam aspek pembangunan Kabupaten,” katanya pungkas Nazaruddin.

Sementara Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali kepada Serambi, menyebutkan, dari qanun yang sudah disahkan iu, tiga di antaranya merupakan inisiatif legislatif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved