Zona Integritas

Kajari Aceh Besar Gelar Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyampaikan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen mencanangkan pembangunan Zona Integritas menu

Penulis: Hendri Abik | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan apel penandatangan pakta integritas Kejaksaan Negeri Aceh Besar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Kota Jantho, Senin (2/1/2023). 

Laporan Hendri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan apel penandatangan pakta integritas Kejaksaan Negeri Aceh Besar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Kota Jantho, Senin (2/1/2023).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G SH MH diikuti oleh seluruh Kasi dan Kasubbag, Pejabat Esselon V dan Pejabat Fungsional serta seluruh pegawai dan honorer di Kejari Aceh Besar.

Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyampaikan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Biaya Umrah Terancam Naik, Tarif Hotel di Makkah dan Madinah Melesat 300 Persen

“Adapun apel deklarasi pencanangan Zona Integritas yang dilaksanakan pada hari ini, bertujuan untuk bersama-sama dan berkomitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Hal ini berdasarkan Peraturan Permenpan RB Nomor 90 tahun 2021 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah,” sebutnya.

Basril G menjelaskan terselenggaranya apel deklarasi pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini merupakan komitmen bersama seluruh personel Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menuju Zona Integritas dengan melakukan perubahan mindset serta komitmen pelayanan prima yang menyentuh pada masyarakat disertai dengan monitoring, evaluasi serta manajemen media guna melakukan publikasi kepada masyarakat luas.

“Adapun penandatanganan pakta integritas ini bukan hanya sekedar seremonial belaka namun hendaknya diterapkan dalam kegiatan sehari-hari,” imbulnya.(*)

Prosesnya Diniali Ilegal, Ketua DPRK Aceh Utara Sorot Rekrutmen Tenaga Profesional Baitul Mal

Tahun 2023, BI Tetap Berkomitmen Dorong Perkembangan UMKM di Aceh

Menikmati Malam di Alun-Alun Kota Bireuen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved