Baitul Mal

Prosesnya Diniali Ilegal, Ketua DPRK Aceh Utara Sorot Rekrutmen Tenaga Profesional Baitul Mal

Disebutkan, dalam Pasal 9 ayat 8 juga disebutkan, bagan susunan organisasi BMK sebagaimana tercantum dalam lampiran II merupakan bagian yang tidak ter

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
For. Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali Madden. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali menyorot proses rekrutmen tenaga profesional di Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Utara.

Pasalnya, dalam proses rekrutmen tenaga profesional tersebut, menurut Arafat tidak memperhatikan regulasi.

Padahal dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan, sudah jelas disebutkan dalam Pasal 9 ayat 1.

“Susunan organisasi Baitu Mal Kabupaten dalam Pasal 9 itu terdiri Dewan Pengawas, Badan BMK, Sekretariat BMK dan Baitul Mal Gampong (BMG),” ujar Arafat.

Pelamar Calon Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Utara Capai 271 Orang, Kini Pendaftaran Ditunda 

Disebutkan, dalam Pasal 9 ayat 8 juga disebutkan, bagan susunan organisasi BMK sebagaimana tercantum dalam lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari qanun ini.

Tapi dalam proses rekrutmen tenaga profesional di Baitul Mal yang dilakukan oleh Sekretariat BMK tunggal, tanpa ada musyawarah dan keterlibatan Dewan pengawas dan Badan BMK yaitu Ketua Baitul Mal.

“Ini laporan yang saya terima dari dewan pengawas. Maka saya pertanyakan ada apa di balik itu? Saya Ketua DPRK Aceh Utara mengharapkan proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku jangan sampai ini ilegal,” ujar Arafat.

Baitul Mal Aceh Besar Mengajak Para Muzakki Bayar Zakat di Baitul Mal Aceh Besar

Kalau ini di lanjutkan lanjut Arafat, prosesnya ilegal dan cacat hukum.

“Karena itu lihat kembali regulasi yang mengatur tentang rekrutmen tersebut, jangan sampai jadi persoalan,” pesan Arafat.

Diberitakan sebelumnya, pendaftar calon tenaga profesional Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara periode 2023-2027, pada hari pertama pembukaan pendaftaran, Sabtu (31/12/2022) mencapai 271 orang.

Pendaftaran awalnya sudah diumumkan dari 31 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023.

Namun, saat ini Baitul Mal Aceh Utara sudah menunda pendaftaran tersebut, karena menunggu regulasi Peraturan Bupati Aceh Utara terkait rekrutmen tersebut.(*)

Desember 2022 Aceh Inflasi 0,98 persen, NTP Petani Pangan, Kebun dan Ternak Turun, Perikanan Naik

Pj Gubernur Aceh Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Distribusi BBM Subsidi

Tahun 2023, BI Tetap Berkomitmen Dorong Perkembangan UMKM di Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved