Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, bukan Elite
Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite.
SERAMBINEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja.
“Perppu No:2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya,”
“Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.
Menurutnya, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate, bukan justru mengganti UU melalui Perppu,”
“Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ikhwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini,"
"Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.
AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite,”
“Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.
Baca juga: Pabrik Uang Indra Bekti Terungkap, Pantaskah Aldilla Jelita Galang Dana?
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Distribusi BBM Subsidi
Baca juga: Helikopter Saling Tabrak, 4 Orang Meninggal
Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.
“Terbukti, pasca-terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya,”
“Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY.
Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.
Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.(*)
Baca juga: Kuwait Gagalkan Penyelundupan Narkoba, dari Pil Captagon, Ganja Sampai Sabu-Sabu
Baca juga: Sambut Kedatangan Cristiano Ronaldo dengan Gurauan, Pelatih Al Nassr: Saya Mau Bawa Messi dari Doha
Baca juga: Presiden Jokowi Tidak Bermasker Saat Kunjungi Pasar Tanah Abang
Perppu Cipta Kerja
Kritisi Perppu Cipta
AHY Kritisi Perppu Cipta Kerja
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Ketua Umum Partai Demokrat
AHY Ketua Umum Partai Demokrat
Permasalahan Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja dan Sikap Demokrat
VIDEO - Viral! Gibran Cuek Tak Salami AHY, Pengamat: AHY Jadi Komoditas Politik Panas |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Ayahwa Minta Dukungan Menko Agus Harimurti Yudhoyono Dalam Membangun Aceh Utara |
![]() |
---|
Demokrat Aceh Dukung AHY Kembali Jadi Ketua Umum |
![]() |
---|
Ketum Demokrat Raih Gelar Doktor Unair, Teuku Riefky: Mas AHY Beri Teladan Bagi Kader |
![]() |
---|
AHY Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR/Kepala BPN, Berikut Karier dan Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.