Berita Banda Aceh

Mulai 1 Januari 2023, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Pakai BBM Solar Subsidi di Aceh,Berikut Daftarnya

Kendaraan umum jenis angkutan barang tertentu juga dilarang menggunakan BBM subsidi solar. Yakni mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ROMADANI
Tampak antrean panjang pengisian BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU Lemah, Takengon, Rabu (6/4/2022) 

Adapun untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang, dengan tanda nomor kendaraan berwarna kuning dasar dengan tulisan hitam, boleh menggunakan BBM subsidi Solar.

Sementara itu, bagi pengguna jenis BBM Tertentu Solar (Bio Solar) untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum, wajib melampirkan surat rekomendasi dari satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK).

Selain larangan untuk sejumlah kendaraan, pembelian BBM subsidi Solar dengan menggunakan dirigen atau sejenisnya juga dilarang.

Kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana tersebut pada poin ketiga SE ini, dengan disertai surat Rekomendasi dari Instansi/SKPK terkait.

Baca juga: Antrean BBM di SPBU Makin Parah, Anggota DPRA Minta Pemerintah Segera Cari Solusi

Pembelian BBM Subsidi Solar dibatasi

Selain mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan BBM subsidi Solar, SE Gubernur Aceh juga mengatur kembali pendistribusian BBM subsisi solar (Bio Solar).

Hal ini dimuat pada poin 6.

Pada poin tersebut, tercantum batas pembelian BBM subsidi Solar bagi masing-masing jenis kendaraan.

Untuk kendaraan pribadi roda 4 paling banyak bisa diberikan sebanyak 25 liter/kendaraan/hari.

Sementara kendaraan pribadi roda 6 paling banyak bisa diberikan sebanyak 40 liter/unit kendaraan/hari.

Kemudian untuk kendaraan umum/barang roda 4, BBM subsidi Solar paling banyak diberikan 80 liter/kendaraan/hari.

Bagi kendaraan umum angkutan barang roda 6 paling banyak 60 liter/kendaraan/hari.

Sementara kendaraan umum angkutan barang dengan jumlah roda lebih dari 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Distribusi BBM Subsidi

Terakhir, kendaraan umum angkutan orang roda lebih dari 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari.

"Untuk pemenuhan pembagian kebutuhan bahan bakar minyak tertentu (Bio Solar) tersebut kepada kendaraan yang disebutkan di atas, PT Pertamina Patra Niaga wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM tertentu tadi, sesuai alokasi yang ditetapkan BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program Subsidi Tepat," kata Kadis ESDM Aceh, Mahdinur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved