Berita Banda Aceh
Mulai 1 Januari 2023, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Pakai BBM Solar Subsidi di Aceh,Berikut Daftarnya
Kendaraan umum jenis angkutan barang tertentu juga dilarang menggunakan BBM subsidi solar. Yakni mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Dimulai sejak 1 Januari 2023, beberapa jenis kendaraan di Aceh sudah dilarang untuk memakai bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Larangan penggunaan BBM subsidi solar ini merupakan kebijakan dari PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang dikeluarkan melalui surat edaran (SE) Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh.
Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur kepada Serambinews.com, Senin (2/1/2023) mengatakan, SE PJ Gubernur tersebut sudah diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah Aceh sejak Minggu (1/1/2023) kemarin.
“SE Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar (Bio Solar) di Wilayah Aceh itu, sudah diberlakukan, Pertamina di SPBU sejak Minggu (1/1) kemarin,” ujar Mahdinur usai pertemuan dengan Sales Area Manajer PT Pertamina Patra Niaga Aceh, Arwin Agustri Nugraha, Sales Branch Manager Rayon I Aceh, Stalena Putra, Sales Branch Menager Rayon II Aceh, Hadyan, di ruang rapat Kadis ESDM Aceh, dikutip dari Serambinews.com.
Mahdinur yang didampingi Kabid Migasnya, Darma menjelaskan, SE Gubernur Aceh ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca juga: Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM, Pertamax Kini Jadi Rp12.800, Berlaku Hari Ini Pukul 14.00 WIB
SE tersebut juga memperhatikan kecukupan kuota jenis BBM Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di wilayah Aceh, serta strategi dalam pengendalian pendistribusiannya agar tepat sasaran, berkeadilan dengan ketentuan.
Dalam surat edaran PJ Gubernur yang diterbitkan pada 27 Desember 2022 itu, memuat beberapa poin tentang kendaraan yang boleh dan tidak boleh memakai BBM subsidi jenis Bio Solar di wilayah Aceh.
Berikut selengkapnya jenis kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan BBM subsidi solar di Aceh.
Kendaraan yang tidak boleh pakai BBM subsidi Solar
Adapun jenis kendaraan yang dilarang untuk menggunakan BBM subsidi jenis Solar, sesuai dengan SE PJ Gubernur Aceh, yakni kendaraan dinas milik instansi pemerintah, sebagaimana dilansir dari Serambinews.com, Selasa (3/1/2023).
Termasuk kendaraan milik instansi BUMN, BUMD, TNI dan Polri.
Pengecualian bagi kendaraan milik instansi yang dipergunakan untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Mobil tersebut dapat menggunakan BBM subsidi Solar.
Baca juga: Harga Pertamax Turun, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU Pertamina
Kendaraan umum jenis angkutan barang tertentu juga dilarang menggunakan BBM subsidi solar.
Yakni mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Cari Solusi Soal Kelanjutan Pembangunan Pabrik Semen Laweung |
![]() |
---|
Aceh Paling Banyak Ekspor Batu Bara ke India, Nilainya Capai USD 31,77 Juta |
![]() |
---|
Bunda PAUD Banda Aceh Kunjungi TK dan SD Methodist, Tekankan Pentingnya Kesehatan Anak |
![]() |
---|
Mualem-Dek Fadh Diminta Evaluasi Program Tak Pro Rakyat dan Tidak Realistis |
![]() |
---|
Kantongi Hasil Forensik, Polres Aceh Utara Imbau Komplotan Bersenjata Segera Menyerah Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.