Berita Banda Aceh

Mulai 1 Januari 2023, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Pakai BBM Solar Subsidi di Aceh,Berikut Daftarnya

Kendaraan umum jenis angkutan barang tertentu juga dilarang menggunakan BBM subsidi solar. Yakni mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ROMADANI
Tampak antrean panjang pengisian BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU Lemah, Takengon, Rabu (6/4/2022) 

Diharapkan dapat atasi antrean panjang

Kebijakan Pemerintah Aceh dalam hal pendistribusian BBM Subsidi Solar ini mendapat apresiasi dari Pertamina dan BPH Migas.

Sales Area Menejer Aceh PT Patraniaga, Arwin Agustri Nugraha mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki ini, sudah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk pihak keamanan.

Menurutnya, ini merupakan yang pertama untuk wilayah provinsi.

Ia pun berharap, kebijakan dari Pemerintah Aceh ini dapat menjadi solusi dan mengatasi antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU khususnya di wilayah Aceh.

“Karena itu, BPH Migas dan Pertamina Pusat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Aceh, semoga dengan kebijakan tersebut, bisa menjadi solusi dan tidak lagi terjadi antrean mobil truk barang dan penumpang yang cukup lama di sejumlah SPBU untuk mengisi BBM subsidi Bio Solar, yang dapat membuat kemacetan dan menghambat arus transportasi di jalan raya,” pungkas Arwin Agustri Nugraha.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Herianto)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved