Breaking News

Berita Banda Aceh

Mulai 1 Januari 2023, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Pakai BBM Solar Subsidi di Aceh,Berikut Daftarnya

Kendaraan umum jenis angkutan barang tertentu juga dilarang menggunakan BBM subsidi solar. Yakni mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ROMADANI
Tampak antrean panjang pengisian BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU Lemah, Takengon, Rabu (6/4/2022) 

SERAMBINEWS.COM - Dimulai sejak 1 Januari 2023, beberapa jenis kendaraan di Aceh sudah dilarang untuk memakai bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Larangan penggunaan BBM subsidi solar ini merupakan kebijakan dari PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang dikeluarkan melalui surat edaran (SE) Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh.

Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur kepada Serambinews.com, Senin (2/1/2023) mengatakan, SE PJ Gubernur tersebut sudah diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah Aceh sejak Minggu (1/1/2023) kemarin.

“SE Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar (Bio Solar) di Wilayah Aceh itu, sudah diberlakukan, Pertamina di SPBU sejak Minggu (1/1) kemarin,” ujar Mahdinur usai pertemuan dengan Sales Area Manajer PT Pertamina Patra Niaga Aceh, Arwin Agustri Nugraha, Sales Branch Manager Rayon I Aceh, Stalena Putra, Sales Branch Menager Rayon II Aceh, Hadyan, di ruang rapat Kadis ESDM Aceh, dikutip dari Serambinews.com.

Mahdinur yang didampingi Kabid Migasnya, Darma menjelaskan, SE Gubernur Aceh ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga: Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM, Pertamax Kini Jadi Rp12.800, Berlaku Hari Ini Pukul 14.00 WIB

SE tersebut juga memperhatikan kecukupan kuota jenis BBM Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di wilayah Aceh, serta strategi dalam pengendalian pendistribusiannya agar tepat sasaran, berkeadilan dengan ketentuan.

Dalam surat edaran PJ Gubernur yang diterbitkan pada 27 Desember 2022 itu, memuat beberapa poin tentang kendaraan yang boleh dan tidak boleh memakai BBM subsidi jenis Bio Solar di wilayah Aceh.

Berikut selengkapnya jenis kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan BBM subsidi solar di Aceh.

Kendaraan yang tidak boleh pakai BBM subsidi Solar

Adapun jenis kendaraan yang dilarang untuk menggunakan BBM subsidi jenis Solar, sesuai dengan SE PJ Gubernur Aceh, yakni kendaraan dinas milik instansi pemerintah, sebagaimana dilansir dari Serambinews.com, Selasa (3/1/2023).

Termasuk kendaraan milik instansi BUMN, BUMD, TNI dan Polri.

Pengecualian bagi kendaraan milik instansi yang dipergunakan untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Mobil tersebut dapat menggunakan BBM subsidi Solar.

Baca juga: Harga Pertamax Turun, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU Pertamina

Kendaraan umum jenis angkutan barang tertentu juga dilarang menggunakan BBM subsidi solar.

Yakni mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Adapun untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang, dengan tanda nomor kendaraan berwarna kuning dasar dengan tulisan hitam, boleh menggunakan BBM subsidi Solar.

Sementara itu, bagi pengguna jenis BBM Tertentu Solar (Bio Solar) untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum, wajib melampirkan surat rekomendasi dari satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK).

Selain larangan untuk sejumlah kendaraan, pembelian BBM subsidi Solar dengan menggunakan dirigen atau sejenisnya juga dilarang.

Kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana tersebut pada poin ketiga SE ini, dengan disertai surat Rekomendasi dari Instansi/SKPK terkait.

Baca juga: Antrean BBM di SPBU Makin Parah, Anggota DPRA Minta Pemerintah Segera Cari Solusi

Pembelian BBM Subsidi Solar dibatasi

Selain mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan BBM subsidi Solar, SE Gubernur Aceh juga mengatur kembali pendistribusian BBM subsisi solar (Bio Solar).

Hal ini dimuat pada poin 6.

Pada poin tersebut, tercantum batas pembelian BBM subsidi Solar bagi masing-masing jenis kendaraan.

Untuk kendaraan pribadi roda 4 paling banyak bisa diberikan sebanyak 25 liter/kendaraan/hari.

Sementara kendaraan pribadi roda 6 paling banyak bisa diberikan sebanyak 40 liter/unit kendaraan/hari.

Kemudian untuk kendaraan umum/barang roda 4, BBM subsidi Solar paling banyak diberikan 80 liter/kendaraan/hari.

Bagi kendaraan umum angkutan barang roda 6 paling banyak 60 liter/kendaraan/hari.

Sementara kendaraan umum angkutan barang dengan jumlah roda lebih dari 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Distribusi BBM Subsidi

Terakhir, kendaraan umum angkutan orang roda lebih dari 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari.

"Untuk pemenuhan pembagian kebutuhan bahan bakar minyak tertentu (Bio Solar) tersebut kepada kendaraan yang disebutkan di atas, PT Pertamina Patra Niaga wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM tertentu tadi, sesuai alokasi yang ditetapkan BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program Subsidi Tepat," kata Kadis ESDM Aceh, Mahdinur.

Diharapkan dapat atasi antrean panjang

Kebijakan Pemerintah Aceh dalam hal pendistribusian BBM Subsidi Solar ini mendapat apresiasi dari Pertamina dan BPH Migas.

Sales Area Menejer Aceh PT Patraniaga, Arwin Agustri Nugraha mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki ini, sudah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk pihak keamanan.

Menurutnya, ini merupakan yang pertama untuk wilayah provinsi.

Ia pun berharap, kebijakan dari Pemerintah Aceh ini dapat menjadi solusi dan mengatasi antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU khususnya di wilayah Aceh.

“Karena itu, BPH Migas dan Pertamina Pusat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Aceh, semoga dengan kebijakan tersebut, bisa menjadi solusi dan tidak lagi terjadi antrean mobil truk barang dan penumpang yang cukup lama di sejumlah SPBU untuk mengisi BBM subsidi Bio Solar, yang dapat membuat kemacetan dan menghambat arus transportasi di jalan raya,” pungkas Arwin Agustri Nugraha.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Herianto)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved