Berita Banda Aceh

Pemerintah Mulai Audit 3 Perusahaan Migas yang Beroperasi di Aceh

Ketiga KKKS yang diperiksa tahun ini adalah PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan Triangle Pase Inc.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
MULAI AUDIT – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama II saat memulai audit terhadap tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas (migas) di Aceh, yang diawali entry meeting, Senin (15/9/2025) di Banda Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama II, memulai audit secara komprehensif terhadap tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas (migas) di Aceh

Dimulainya audit ini diawali dengan entry meeting, Senin (15/9/2025) di Banda Aceh.

Ketiga KKKS yang diperiksa tahun ini adalah PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan Triangle Pase Inc

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan (PPh) Migas.

Satgas Pemeriksaan Bersama II dibentuk sebagai kolaborasi lintas instansi yang melibatkan beberapa lembaga kunci. 

Tim ini terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan Inspektorat Aceh.

Baca juga: Komisi XII DPR RI Desak KKKS Migas di Aceh Segera Eskploitasi

Sinergi ini memungkinkan pelaksanaan audit yang lebih mendalam dan holistik, tidak hanya fokus pada aspek keuangan, tetapi juga operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pengawasan dan penerimaan negara dari sektor energi.

Ketua Sekretariat Satgas, Adi Yusfan, menyampaikan landasan hukum  dan tujuan pelaksanaan pemeriksaan.

"Dasar hukum pemeriksaan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.03/2018 yang telah diubah dengan PMK Nomor 94 Tahun 2023,  Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Pengembalian Biaya Operasi Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi" jelas Adi Yusfan.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, khususnya dalam menguji kepatuhan para KKKS terkait kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas. 

Baca juga: 10 Kumpulan Prompt Gemini AI, Wanita Pegang Bunga ala Foto Studio, Hasil Mirip Asli

Audit ini juga selaras dengan, upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. 

Pemeriksaan dalam bingkai Satgas Pemeriksaan Bersama II ini sekaligus menjadi insentif tidak langsung bagi KKKS yang diperiksa.

Menghindari pemeriksaan berkali kali

Karena dengan adanya Satgas Pemeriksaan Bersama II ini, menghindarkan KKKS diperiksa berkali-kali oleh 4 instansi pemeriksa ini untuk objek pemeriksaan yang sama.

Adi Yusfan menambahkan, audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat dan transparan mengenai kinerja ketiga perusahaan tersebut. 

Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan bahkan jika diperlukan, mengambil langkah-langkah perbaikan demi memastikan kontribusi optimal dari sektor migas bagi kemakmuran masyarakat Aceh dan penerimaan negara secara keseluruhan.(mun)

Baca juga: DBH Migas Aceh Timur Dibedah Oleh BPMA, Pemkab, dan Kementerian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved