Pemutihan Pajak

Pemerintah Aceh Kembali Layani Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Kata Kepala Samsat Nagan Raya

Layanan tersebut mulai 2 Januari hingga 28 Februari 2023 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50/2022...

Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Samsat
Pemerintah Aceh kembali membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Aceh Kembali Layani Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Kata Kepala Samsat Nagan Raya. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemerintah Aceh kembali melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Layanan tersebut mulai 2 Januari hingga 28 Februari 2023 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50/2022 tentang pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progesif.

Baca juga: Nunggak Pajak Dua Tahun, STNK Akan Diblokir, Berlaku Mulai 2023

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (3/1/2023) membenarkan hal itu.

"Sedang kita tunggu juknis (petunjuk teknis) dalam dua hari ini. Segera kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Daud.

Baca juga: Empat Personel Brimob di Nagan Raya Naik Pangkat

Dijelaskan, program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik untuk mengurus pajak kendaraannya.

Dijelaskan, dalam program tersebut yang bebas adalah denda pajak, pajak progresif, BBNKB ke 2 serta cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak 3 tahun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved