Berita Nagan Raya
2 Desa yang Kosong Pelamar PPS di Nagan Raya Diperpanjang Pendaftaran, Peserta Sudah 2.449 Orang
Dua desa tersebut di Kecamatan Darul Makmur yakni, Desa Kuala Seumayam dan Desa Simpang Deli Kampon. Sedangkan jumlah total sementara pelamar PPS...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dua desa tersebut di Kecamatan Darul Makmur yakni, Desa Kuala Seumayam dan Desa Simpang Deli Kampon. Sedangkan jumlah total sementara pelamar PPS di Nagan sudah mencapai 2.449 orang.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya masih memperpanjangan pendaftaran untuk pelamar Panitia Pemunggutan Suara (PPS).
Perpanjangan kedua kali khusus untuk 2 desa saja adalah dari 3-5 Januari 2023, sebab dua desa tersebut sejak pendaftaran dibuka dan pendaftaran perpanjangan pertama kosong pelamar.
Dua desa tersebut di Kecamatan Darul Makmur yakni, Desa Kuala Seumayam dan Desa Simpang Deli Kampon.
Sedangkan jumlah total sementara pelamar PPS di Nagan sudah mencapai 2.449 orang.
Namun, jumlah itu belum masuk pelamar perpanjangan pertama/kesatu.
Nagan Raya menerima PPS sesuai kuota sebanyak 666 orang yang akan bertugas di 222 desa se-Nagan Raya yakni, masing - masing desa 3 orang.
Hal itu disampaikan Ketua KIP Nagan Raya M Yasin melalui Ketua Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Muhajir Hasballah kepada Serambinews.com, Rabu (4/1/2023).
"Pendaftaran PPS sampai penutupan perpanjangan pendaftaran pertama dari 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023, sebanyak 23 desa sudah menyelesaikan pendaftaran administrasi lewat Aplikasi SIAKBA dari total 25 desa. Sebanyak 23 desa sudah mendapatkan tanda terima dari panitia Sekretariat KIP Nagan Raya," kata Muhajir.
Baca juga: 13 Balon DPD RI Daftar di Menit Terakhir, 46 Balon Serah Syarat Dukungan ke KIP Aceh
Dijelaskan, sesuai Pengumuman Nomor :18/PP.04.1-Pu/1115/2023 tentang Perpanjangan kedua Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Serentak 2024 diteken Ketua KIP Nagan Raya M Yasin bahwa ada 2 desa lagi yang belum memenuhi kuota pada perpanjangan pendaftaran kesatu dari 25 desa.
Dua desa tersebut di Kecamatan Darul Makmur yakni, Desa Kuala Seumayam dan Desa Simpang Deli Kampong.
"Penerimaan berkas masa kuota perpanjangan kedua oleh Sekretariat KIP Nagan Raya dari pukul 9.00 WIB - pukul 16.00 WIB," jelasnya.
Untuk jadwal lainnya adalah penelitian administrasi perpanjangan calon anggota PPS perpanjangan dari 19 Desember 2022 - 5 Januari 2023 dan pengumuman hasil penelitian administrasi masa perpanjangan calon anggota PPS dimulai 6 - 8 Januari 2023.
Berikutnya seleksi tertulis calon anggota PPS 9-14 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi tertulis calon PPS dari 15 - 17 Januari 2023 serta tanggapan dan masukan masyarakat kuota perpanjangan dari 6 - 17 Januari 2023.
Polres Nagan Raya Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Kapolres dan STIAPen Sepakat Jaga Nagan Raya Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bantu Semen 100 Sak untuk Masjid di Gampong Blang Seumot |
![]() |
---|
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.