Berita Nagan Raya

2 Desa yang Kosong Pelamar PPS di Nagan Raya Diperpanjang Pendaftaran, Peserta Sudah 2.449 Orang

Dua desa tersebut di Kecamatan Darul Makmur yakni,  Desa Kuala Seumayam dan Desa Simpang Deli Kampon. Sedangkan jumlah total sementara pelamar PPS...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Komisioner KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah. 

Dua desa tersebut di Kecamatan Darul Makmur yakni,  Desa Kuala Seumayam dan Desa Simpang Deli Kampon. Sedangkan jumlah total sementara pelamar PPS di Nagan sudah mencapai 2.449 orang.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya masih memperpanjangan pendaftaran untuk pelamar Panitia Pemunggutan Suara (PPS).

Perpanjangan kedua kali khusus untuk 2 desa saja adalah dari 3-5 Januari 2023, sebab dua desa tersebut sejak pendaftaran dibuka dan pendaftaran perpanjangan pertama kosong pelamar.

Dua desa tersebut di Kecamatan Darul Makmur yakni,  Desa Kuala Seumayam dan Desa Simpang Deli Kampon.

Sedangkan jumlah total sementara pelamar PPS di Nagan sudah mencapai 2.449 orang.

Namun, jumlah itu belum masuk pelamar perpanjangan pertama/kesatu.

Nagan Raya menerima PPS sesuai kuota sebanyak 666 orang yang akan bertugas di 222 desa se-Nagan Raya yakni, masing - masing desa 3 orang.

Hal itu disampaikan Ketua KIP Nagan Raya M Yasin melalui Ketua Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Muhajir Hasballah kepada Serambinews.com, Rabu (4/1/2023).

"Pendaftaran PPS sampai penutupan perpanjangan pendaftaran pertama dari 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023, sebanyak 23 desa sudah menyelesaikan pendaftaran administrasi lewat Aplikasi SIAKBA dari total 25 desa.  Sebanyak 23 desa sudah mendapatkan tanda terima dari  panitia Sekretariat KIP Nagan Raya," kata Muhajir.

Baca juga: 13 Balon DPD RI Daftar di Menit Terakhir, 46 Balon Serah Syarat Dukungan ke KIP Aceh

Dijelaskan, sesuai Pengumuman Nomor :18/PP.04.1-Pu/1115/2023 tentang Perpanjangan kedua Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Serentak 2024 diteken Ketua KIP Nagan Raya M Yasin bahwa ada 2 desa lagi yang belum memenuhi kuota pada perpanjangan pendaftaran kesatu dari 25 desa.

Dua desa tersebut di Kecamatan Darul Makmur yakni,  Desa Kuala Seumayam dan Desa Simpang Deli Kampong.

"Penerimaan berkas masa kuota perpanjangan kedua oleh Sekretariat KIP Nagan Raya dari pukul  9.00 WIB - pukul 16.00 WIB," jelasnya.

Untuk jadwal lainnya adalah penelitian administrasi perpanjangan calon anggota PPS perpanjangan dari 19 Desember 2022 -  5 Januari 2023 dan pengumuman hasil penelitian administrasi masa perpanjangan calon anggota PPS dimulai 6 - 8 Januari 2023.

Berikutnya seleksi tertulis calon anggota PPS 9-14 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi tertulis calon PPS dari 15 - 17 Januari 2023 serta tanggapan dan masukan masyarakat kuota perpanjangan dari 6 - 17 Januari 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved