Aturan Baru untuk Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Libur 1 Hari dalam Seminggu
Dalam Perppu Cipta Kerja terdapat sejumlah aturan bagi perusahaan dan karyawan, satu di antaranya yakni mengatur waktu istirahat dan hak libur
Dikutip dari Kompas.com, Pasal ini mengubah Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencantumkan lama libur dua hari.
Pada Pasal 79 Ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan sebelumnya menyebutkan secara jelas, istirahat mingguan yang diberikan kepada pekerja, yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.
Namun, pada pada Perppu Cipta Kerja Pasal 77 Ayat 2 telah tertulis bahwa ada kemungkinan pekerja untuk mendapatkan libur selama 2 hari dalam seminggu.
Mengacu pada pasal ini, aturan waktu kerja pekerja meliputi:
- Tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam seminggu; atau
- Delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.
Ketentuan waktu kerja ini wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha.
Apabila terdapat pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, maka wajib membayar upah kerja lembur.
Akan tetapi, ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Aturan Cuti Pekerja
Aturan terkait Cuti Pekerja telah tertuang dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 79 Ayat 5 dan 6.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Cuti wajib memberikan kepada Pekerja atau Buruh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cuti tahunan wajib diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah Pekerja atau Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
- Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Ismail Rasyid Beli Ratusan Anak Sapi untuk Penggemukan di Gorontalo, Jika Sukses Diterapkan di Aceh |
![]() |
---|
Kampus Biru dan Kurikulum Cinta |
![]() |
---|
Tihadijah Terharu Terima Sembako Gratis dari Kapolsubsektor Banda Baro di Aceh Utara |
![]() |
---|
Menuju MTQ Pidie Jaya, Pemerintah Abdya Buka STQ Tingkat Kabupaten |
![]() |
---|
H Helmi H Muhammad Terpilih Sebagai Keuchik Bandar Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.