Aturan Baru untuk Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Libur 1 Hari dalam Seminggu
Dalam Perppu Cipta Kerja terdapat sejumlah aturan bagi perusahaan dan karyawan, satu di antaranya yakni mengatur waktu istirahat dan hak libur
Editor:
Amirullah
Pixabay/Aymane Jdidi
Ilustrasi kerja - Berikut aturan baru bagi pekerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pada Padal 84 Perppu Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat seperti yang sudah dijelaskan, maka berhak untuk mendapat upah secara penuh.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Issha Haruma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Perppu Cipta Kerja, Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik Tipis, Cek Rincian Harga Emas Antam Rabu 4 Desember 2023
Baca juga: Resep Roti Susu Jepang, Camilan Enak Super Lembut dan Wangi, Bahan Sederhana dengan Rasa Premium
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Dibegal di Kebayoran Lama, Tubuh Korban Penuh Luka, Pelaku Diduga 4 Orang
Berita Terkait
Baca Juga
Ismail Rasyid Beli Ratusan Anak Sapi untuk Penggemukan di Gorontalo, Jika Sukses Diterapkan di Aceh |
![]() |
---|
Kampus Biru dan Kurikulum Cinta |
![]() |
---|
Tihadijah Terharu Terima Sembako Gratis dari Kapolsubsektor Banda Baro di Aceh Utara |
![]() |
---|
Menuju MTQ Pidie Jaya, Pemerintah Abdya Buka STQ Tingkat Kabupaten |
![]() |
---|
H Helmi H Muhammad Terpilih Sebagai Keuchik Bandar Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.