Aturan Baru untuk Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Libur 1 Hari dalam Seminggu
Dalam Perppu Cipta Kerja terdapat sejumlah aturan bagi perusahaan dan karyawan, satu di antaranya yakni mengatur waktu istirahat dan hak libur
Editor:
Amirullah
Pixabay/Aymane Jdidi
Ilustrasi kerja - Berikut aturan baru bagi pekerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pada Padal 84 Perppu Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat seperti yang sudah dijelaskan, maka berhak untuk mendapat upah secara penuh.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Issha Haruma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Perppu Cipta Kerja, Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik Tipis, Cek Rincian Harga Emas Antam Rabu 4 Desember 2023
Baca juga: Resep Roti Susu Jepang, Camilan Enak Super Lembut dan Wangi, Bahan Sederhana dengan Rasa Premium
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Dibegal di Kebayoran Lama, Tubuh Korban Penuh Luka, Pelaku Diduga 4 Orang
Baca Juga
| Gayo Lues Utus 15 Peserta ke MTQ Tingkat Provinsi Aceh di Pijay, Matangkan Persiapan Akhir |
|
|---|
| 1 Kompi Brimob Aceh Kembali dari Penugasan di Jakarta, Kapolda Beri Apresiasi |
|
|---|
| Sidang Keliling, Cara PN Banda Aceh Dekatkan Layanan Hukum ke Warga |
|
|---|
| Karena Dana Otsus, Trans Koetaradja Bisa Beri Pelayanan Gratis sejak 2016 |
|
|---|
| Jangkau Barat Selatan Aceh, Pascasarjana UIN Ar-Raniry Perluas Akses Studi Doktoral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sejumlah-Lowongan-Kerja-di-Banda-Aceh-dan-Lhokseumawe-Loker-Deadline-Oktober-2022.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.