Berita Nasional

Faisal dan Said Warga Aceh Divonis Mati PN Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua warga Aceh, Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28)

Editor: bakri
TRIBUNNEWS
Ilustrasi hukuman mati 

MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua warga Aceh, Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

Keduanya terjerat kasus sabu sebanyak 50 kilogam.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan di PN Medan, Selasa (3/1/2023.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas Hakim.

Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika," urainya.

Sedangkan hal yang meringankan menurut Hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan.

Amatan Tribun Medan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim sama seperti tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria F R Br Tarigan.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana mati.

Sementara penasihat hukum kedua terdakwa, Fina menjawab putusan hakim itu dengan menyatakan sikap pikir-pikir.

"Kedua terdakwa, putusan kalian sudah dibacakan.

Baca juga: Mahkamah Agung Iran Terima Banding Rapper Yasin Dari Hukuman Mati, Lainnya Ditolak

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 36 Kg Sabu dan 441 Kg Ganja, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kalian dijatuhi hukuman mati.

Penasihat hukum kalian pikir-pikir," ujar hakim.

Dalam fakta di persidangan sebelumnya, pengakuan dari kedua terdakwa karena tergiur upah yang dijanjikan oleh orang yang menyuruh mereka membawa sabu seberat 50 kg.

"Minta maaf Pak Hakim, kami terpaksa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved