Berita Nasional

Faisal dan Said Warga Aceh Divonis Mati PN Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua warga Aceh, Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28)

Editor: bakri
TRIBUNNEWS
Ilustrasi hukuman mati 

Sudah kepepet, Pak Hakim," jawab kedua terdakwa.

Saksi yang dihadirkan JPU di sidang sebelumnya mengatakan kedua pemuda ini ditangkap di Lhokseumawe.

Saat itu petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Bireuen.

Setelah itu, petugas kepolisian langsung bergerak untuk mengejar kedua terdakwa yang sedang mengendarai mobil.

Saat sampai di Lhokseumawe, mereka berhasil ditangkap dan digeledah.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa tersebut mengaku akan diberi upah sebesar Rp 130 Juta oleh seseorang bernama Joko (DPO), yang menyuruh mereka.

Nantinya setelah mereka sampai di Bireuen, mereka diarahkan lagi untuk menjumpai seseorang yang sudah menunggu untuk menerima barang tersebut.

Baca juga: Hotman Kritik Hukuman Mati di KUHP, Bisa Jadi Lahan Basah Bagi Kepala Lapas

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan,kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

“Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp 5 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko,” ucap JPU Maria Tarigan.

Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.

“Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri.

Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya,” kata JPU Maria Tarigan.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, sambung JPU.

Dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

“Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun-Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko,” tandasnya. (tribun-medan.com/dtc)

Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Sempat Punya Karier Menjanjikan, Bintang Dua Ferdy Sambo Tamat, Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved