Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Mahkamah Agung Tolak Kasasi

Oleh karenanya, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. 

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca juga: Pangeran Harry Lontarkan Pernyataan Sensitif Jelang Peluncuran Memoar

Baca juga: Tiga Aspek Kinerja Dinilai Kemendagri, Begini Penjelasan Pj Bupati Pidie

Baca juga: Air Buangan Bandara Malaysia Banyak Mengandung Omicron

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved