Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Mahkamah Agung Tolak Kasasi
Oleh karenanya, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Baca juga: Pangeran Harry Lontarkan Pernyataan Sensitif Jelang Peluncuran Memoar
Baca juga: Tiga Aspek Kinerja Dinilai Kemendagri, Begini Penjelasan Pj Bupati Pidie
Baca juga: Air Buangan Bandara Malaysia Banyak Mengandung Omicron
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati"
VIDEO Lima Santriwati Meninggal Usai Terseret Arus Sungai Krueng Cot Kuala, Satu Masih Hilang |
![]() |
---|
Adilla Rafiqa dan Muliana Zuhra, Santriwati Dayah Babussalam Matangkuli Raih Juara 1 & 2 di MQK Aceh |
![]() |
---|
VIDEO - DPO Pemerkosa Anak di Aceh Besar Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron |
![]() |
---|
Gadis 16 Tahun Dirudapaksa di Banda Aceh, Korban Lalu Dibawa ke Medan, Dianiaya, dan Disekap Pelaku |
![]() |
---|
Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Nagan Raya Divonis Penjara 199 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.