Berita Nagan Raya

Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Nagan Raya Divonis Penjara 199 Bulan

Terdakwa divonis hukuman penjara selama 199 bulan (16,5 tahun), dalam sidang penutup di MS Suka Makmue, Kamis (24/7/2024).

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
TribunBatam/Ilustrasi
VONIS AYAH TIRI - Ilustrasi vonis hakim di pengadilan. Ayah pelaku pemerkosaan anak tiri di Nagan Raya divonis penjara selama 199 bulan. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya telah menjatuhi hukuman penjara terhadap pria berinisial H alias Abah alias Pak Mentri dalam kasus pemerkosaan anak tirinya.

Terdakwa yang merupakan ayah tiri korban itu tercatat warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.

Ironisnya, pelaku pemerkosaan anak tiri ini sehari-hari bekerja sebagai seorang pegawai pada sebuah dinas di Nagan Raya.

Terdakwa divonis hukuman penjara selama 199 bulan (16,5 tahun), dalam sidang penutup di MS Suka Makmue, Kamis (24/7/2024).

Vonis terhadap terdakwa ternyata lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Baca juga: Eks Ketua MAA Aceh Jaya Tersandung Kasus Pemerkosaan Anak, Berkas & Tersangka sudah ke Jaksa

Di mana Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dalam kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur selama 200 bulan penjara.

Kasus itu bermula saat pelaku menikahi ibu korban yang sudah mempunyai 3 orang anak.

Saat peristiwa memilukan itu terjadi, korban masih berusia 12 tahun.

Pemerkosaan dialami korban hingga beberapa kali dalam tahun 2024.

Setelah kasus itu terungkap, pelaku lantas dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

Melansir website SIPP Mahkamah Syariyah Suka Makmue, Nagan Raya, Minggu (27/7/2025), majelis hakim MS menyatakan terdakwa H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Aceh Barat, Tersangka Kakek AM Dilimpahkan ke Jaksa

"Menjatuhkan ‘uqubat’ terhadap terdakwa H berupa ‘Uqubat Ta’zir’ penjara selama 199 bulan,” kata majelis hakim. 

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," ujar Hakim.

Hakim menetapkan, bahwa terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan). Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam agar dikembalikan kepada sebuah dinas di Nagan Raya.

Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana, SH melalui Kasi Pidum, Achmad Bukhori, SH dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan, kasus pemerkosaan itu sudah vonis.

Baca juga: Aduh! Kasus Pemerkosaan Anak Masih Marak, MS Jantho Terima 9 Perkara Selama 2022, 4 Kasus Incest

"Kasusnya kini pikir-pikir, baik JPU dan terdakwa," ujarnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved