Breaking News

Berita Politik

Komisi I DPRA Gelar Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pemilu di Aceh

DPR Aceh menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Rakor yang dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh tersebut turut membahas sejumlah persoalan, termasuk terkait dualisme pekerjaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS, Selasa (3/1/2023). 

Syamsul Bahri menyebutkan pihaknya tidak dapat menolak pegawai negeri sipil menjadi penyelenggara Pemilu.

Apalagi menurutnya penyelenggara Pemilu harus diisi oleh orang-orang yang dapat mengelola kegiatan.

“Karena kerja PPK, kerja PPS, kerja KPPS itu sangat berat. Kita harus mencari bukan orang-orang yang pintar, tapi orang yang mampu,” ungkap Syamsul Bahri.

Baca juga: Gara-Gara Ponsel Ilegal, 89 Pasukan Rusia Merengang Nyawa di Makiivka dan 63 di Donetsk

Dari beberapa pelamar bahkan disebutkan ada yang mengaku tidak mampu bekerja penuh waktu di hari pelaksanaan Pemilu, padahal memiliki kemampuan diantara calon pendaftar lainnya.

Inilah yang menjadi pertimbangan KIP dalam menerima calon anggota PPK dan PPS.

“Ilham Saputra mantan Ketua KPU, tapi tidak lolos juga di tahapan wawancara. Jadi (pintar) bukan patokan,” kata Syamsul Bahri.

Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Tharmizi, menambahkan terdapat 24 partai nasional dan lokal yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Menurutnya partai terakhir yang ditetapkan menjadi peserta Pemilu adalah Partai Ummat.  

Sementara terkait rekrutmen PPK dan PPS, menurut Tharmizi, merupakan wewenang KIP Kabupaten dan Kota.

Namun, kata dia, hanya ada dua kabupaten/kota yang menyurati KIP Aceh agar tidak meluluskan ASN dan pegawai kontrak SK Bupati.

“Yaitu Simeulue dan Aceh Singkil,” ujar Tharmizi.

Baca juga: Sekelompok Anak-Anak Sekolah Dasar Tur Keliling Masjidil Haram, Belajar Sejarah Sampai Tawaf

Padahal menurutnya, terdapat peserta calon PPK yang mengikuti ujian CAT mendapat nilai tertinggi pada saat tes dilakukan.

Namun dikarenakan tidak ada izin dari bupati, maka KIP Aceh kemudian membatalkan peserta tersebut. 

“Kita menghargai, walaupun dalam UU Nomor 7 di PKPU dan surat edaran PKPU tidak menyatakan ASN/PNS dilarang menjadi PPK dan PPS.

Tidak ada larangan di persyaratannya, malah Mendagri meminta agar daerah-daerah yang tidak mencukupi pendaftar PPK, PPS dan KPPS diminta untuk diizinkan ASN atau perangkat desa untuk menjadi penyelenggara,” kata Tharmizi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved