Perjalanan Kasus Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Kebiri hingga Divonis Mati

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia. 

SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Oleh karena itu, Herry Wirawan tetap dihukum mati, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Dengan putusan MA ini, maka kasus rudapaksa 13 santriwati oleh Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.


Lantas seperti apa perjalanan kasus Herry Wirawan?

Mulai Terungkap Juni 2021

Aksi bejat yang dilakukan oleh Herry terungkap pada Juni 2021.

Berawal saat salah satu korban pulang ke rumah untuk merayakan hari Raya Idul Fitri.

Namun, orangtua korban merasa ada yang berbeda dari anaknya.

 Singkat cerita, mereka terkejut mengetahui bahwa anaknya tengah mengandung.

Orangtua korban kemudian melapor ke Polda Jabar, Bupati Garut, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Setelah itu, ada banyak santriwati yang juga melapor telah menjadi korban kebejatan Herry.

Total ada 13 korban yang melapor, 11 di antaranya merupakan warga Garut, Jawa Barat.

Diketahui, dari perbuatan bejat pelaku, ada delapan korban yang hamil dan melahirkan bayi.

Aksi bejat itu dilakukan Herry sejak 2016 hingga 2021.

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Mahkamah Agung Tolak Kasasi

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved