Perjalanan Kasus Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Kebiri hingga Divonis Mati
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Oleh karena itu, Herry Wirawan tetap dihukum mati, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Dengan putusan MA ini, maka kasus rudapaksa 13 santriwati oleh Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.
Lantas seperti apa perjalanan kasus Herry Wirawan?
Mulai Terungkap Juni 2021
Aksi bejat yang dilakukan oleh Herry terungkap pada Juni 2021.
Berawal saat salah satu korban pulang ke rumah untuk merayakan hari Raya Idul Fitri.
Namun, orangtua korban merasa ada yang berbeda dari anaknya.
Singkat cerita, mereka terkejut mengetahui bahwa anaknya tengah mengandung.
Orangtua korban kemudian melapor ke Polda Jabar, Bupati Garut, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Setelah itu, ada banyak santriwati yang juga melapor telah menjadi korban kebejatan Herry.
Total ada 13 korban yang melapor, 11 di antaranya merupakan warga Garut, Jawa Barat.
Diketahui, dari perbuatan bejat pelaku, ada delapan korban yang hamil dan melahirkan bayi.
Aksi bejat itu dilakukan Herry sejak 2016 hingga 2021.
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Mahkamah Agung Tolak Kasasi
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Gadis Pidie Korban Kekejaman Ayah Tiri Akhirnya Berani Melawan: 4 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Bejat |
![]() |
---|
VIDEO Lima Santriwati Meninggal Usai Terseret Arus Sungai Krueng Cot Kuala, Satu Masih Hilang |
![]() |
---|
Tolak Berhubungan Badan, Siswi SMA di Medan Dianiaya Pria yang Dikenal lewat Medsos |
![]() |
---|
Adilla Rafiqa dan Muliana Zuhra, Santriwati Dayah Babussalam Matangkuli Raih Juara 1 & 2 di MQK Aceh |
![]() |
---|
VIDEO - DPO Pemerkosa Anak di Aceh Besar Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.