Perjalanan Kasus Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Kebiri hingga Divonis Mati
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Oleh karena itu, Herry Wirawan tetap dihukum mati, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Dengan putusan MA ini, maka kasus rudapaksa 13 santriwati oleh Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.
Lantas seperti apa perjalanan kasus Herry Wirawan?
Mulai Terungkap Juni 2021
Aksi bejat yang dilakukan oleh Herry terungkap pada Juni 2021.
Berawal saat salah satu korban pulang ke rumah untuk merayakan hari Raya Idul Fitri.
Namun, orangtua korban merasa ada yang berbeda dari anaknya.
Singkat cerita, mereka terkejut mengetahui bahwa anaknya tengah mengandung.
Orangtua korban kemudian melapor ke Polda Jabar, Bupati Garut, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Setelah itu, ada banyak santriwati yang juga melapor telah menjadi korban kebejatan Herry.
Total ada 13 korban yang melapor, 11 di antaranya merupakan warga Garut, Jawa Barat.
Diketahui, dari perbuatan bejat pelaku, ada delapan korban yang hamil dan melahirkan bayi.
Aksi bejat itu dilakukan Herry sejak 2016 hingga 2021.
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Mahkamah Agung Tolak Kasasi
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun asal Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Dalih Beri Sanksi Gegara VC, Oknum Pimpinan Dayah Panggil Santriwati Saat Dini Hari untuk Dicabuli |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan, Pelaku Ajak Korban ke Kebun Kelapa, Ibu Curiga |
![]() |
---|
Bocah Perempuan 12 Tahun Dirudapaksa Bergilir 4 Pria di Mubar, Tiga Pelaku Masih Pelajar Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.