Perjalanan Kasus Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Kebiri hingga Divonis Mati
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan kepada Herry menuai polemik.
Hukuman itu dinilai tak setimpal dengan perbuatan Herry yang telah merusak masa depan 13 santriwati.
Sejumlah pihak mendesak agar JPU melakukan banding.
Merespons hal itu, Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan banding tersebut dan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum"
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Kasasi Ditolak, Tetap Dihukum Mati
Atas vonis hukuman mati yang diterimanya, Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, permohonan kasasi itu ditolah oleh MA. Artinya Herry tetap dijatuhi hukuman mati.
Dengan putusan MA tersebut, maka kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, dilansir TribunJabar.id.
Putusan MA terhadap kasasi Herry dibacakan oleh Hakum Agung Sri Murwahyuni.
"Tolak kasasi," tulis putusan kakasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Fakta Baru Wanita yang Lapor Suami Hilang, Ternyata Palsukan Buku Nikah, Statusnya Hanya Pacaran
Baca juga: Naik Tajam, Catat Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam Beserta Antam, Rabu 4 Januari 2023
Baca juga: Update Harga Emas di Lhokseumawe, Hari Ini Naik Tipis
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati,
Gadis Pidie Korban Kekejaman Ayah Tiri Akhirnya Berani Melawan: 4 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Bejat |
![]() |
---|
VIDEO Lima Santriwati Meninggal Usai Terseret Arus Sungai Krueng Cot Kuala, Satu Masih Hilang |
![]() |
---|
Tolak Berhubungan Badan, Siswi SMA di Medan Dianiaya Pria yang Dikenal lewat Medsos |
![]() |
---|
Adilla Rafiqa dan Muliana Zuhra, Santriwati Dayah Babussalam Matangkuli Raih Juara 1 & 2 di MQK Aceh |
![]() |
---|
VIDEO - DPO Pemerkosa Anak di Aceh Besar Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.