Perjalanan Kasus Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Kebiri hingga Divonis Mati

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia. 

Vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan kepada Herry menuai polemik.

Hukuman itu dinilai tak setimpal dengan perbuatan Herry yang telah merusak masa depan 13 santriwati.

Sejumlah pihak mendesak agar JPU melakukan banding.

Merespons hal itu, Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan banding tersebut dan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum"

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).

Kasasi Ditolak, Tetap Dihukum Mati

Atas vonis hukuman mati yang diterimanya, Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, permohonan kasasi itu ditolah oleh MA. Artinya Herry tetap dijatuhi hukuman mati.

Dengan putusan MA tersebut, maka kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, dilansir TribunJabar.id.

Putusan MA terhadap kasasi Herry dibacakan oleh Hakum Agung Sri Murwahyuni.

"Tolak kasasi," tulis putusan kakasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

 

Baca juga: Fakta Baru Wanita yang Lapor Suami Hilang, Ternyata Palsukan Buku Nikah, Statusnya Hanya Pacaran

Baca juga: Naik Tajam, Catat Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam Beserta Antam, Rabu 4 Januari 2023

Baca juga: Update Harga Emas di Lhokseumawe, Hari Ini Naik Tipis

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved