Perjalanan Kasus Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Kebiri hingga Divonis Mati

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia. 

Dalam proses persidangan, Herry dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Asep mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry.

Pertama, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya kepada korban.

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat.

Terutama korban yang mengalami dampak psikologis.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi yang Lain

Divonis Penjara Seumur Hidup

Saat sidang pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022), Herry dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Menurut hakim, Herry terbukti merudapaksa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan."

"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi yang Lain

Divonis Hukuman Mati

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved