Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Jadi Sorotan, Disebut Pemulung di AS, Ini Kata Polri

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim kembali menjadi sorotan.

Editor: Amirullah
Istimewa
Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus penistaan agama saat menjadi pemulung di AS. Kini, ia merupakan buronan dan Polri telah meminta bantuan dari aparat penegak hukum di AS. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penista agama Saifuddin Ibrahim jadi sorotan karena disebut menjadi pemulung di Amerika Serikat.

Video tersebut menunjukkan Saifuddin sedang memungut sesuatu di tong sampah.

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim kembali menjadi sorotan.

Sebab dia kini viral karena terlihat menjadi pemulung di Amerika Serikat (AS).

Hal tersebut terlihat dalam konten video berdurasi 7 menit yang dibuat Saifuddin Ibrahim.

Dia bersama rekannya tampak memulung botol bekas.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap proses pencarian Saifuddin Ibrahim.

Menurutnya pihak kepolisian saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat (AS).

"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses nanti dari Interpol," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Dedi menyampaikan Mabes Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan tersangka itu agar dapat segera menjalani proses hukum dalam statusnya sebagai tersangka penistaan agama.

"Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).


Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved