Breaking News

Berita Aceh Barat

Keluarga akan Jemput Jamaah Umrah Telantar di Bogor: Ini Penipuan, Kami akan Lapor Travel ke Polisi

“Kita akan laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian jika jamaah umrah keluarga kami tidak diberangkatkan karena ini penipuan,” tegasnya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Foto/kiriman warga
Para jamaah umrah saat mengambil makanan di penginapan Tanur Muthmainnah, di Jalan Raya Puncak, Kp Pasanggrahan RT 02/05, Gg Pembayaran PLN Cisarua Belakang Lotus, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Keluarga salah seorang jamaah umrah yang telantar di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Alie Cangge kepada Serambinews.com, Kamis (5/1/2022), di Meulaboh, menegaskan, jika pihak travel Tanur Muthmainnah tidak memberangkatkan jamaah umrah yang masih tersisa, maka pihaknya akan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian, karena dianggap sebagai penipu.

“Kita akan laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian jika jamaah umrah keluarga kami tidak diberangkatkan karena ini penipuan,” tegasnya.

Dikatakan Alie, ayah dan ibunya kini masih terkatung-katung di Bogor lantaran tidak diberangkatkan ke Tanah suci oleh pihak Travel Tanur Muthmainnah.

Sehingga jika hingga 6 Januari 2023, orangtuanya tidak diberangkatkan, maka pihak keluarga akan menjemputnya untuk kembali pulang ke kediaman di Aceh Barat.

Uang dilarikan owner

Seperti diketahui, gagalnya keberangkatan para jamaah umrah asal Aceh Barat yang saat ini diinapkan di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) diduga akibat terjadi penggelapan terhadap uang jamaah umroh oleh pihak petugas perwakilan di Meulaboh.

Baca juga: Penyebab Jamaah Umrah Gagal Berangkat Terungkap, Ternyata Uang Digelapkan Owner Travel di Meulaboh

Sebanyak 26 orang jamaah umrah diinapkan di salah satu penginapan di kawasan Jalan Raya Puncak, Kp Pasanggrahan RT 02/05, Gg Pembayaran PLN Cisarua Belakang Lotus, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari 26 jamaah yang sempat bermalam selama 20 hari di Bogor setelah berangkat dari Aceh Barat, 11 orang di antaranya telah diberangkatkan ke Tanah Suci, dan 15 orang lagi hingga 5 Januari 2023, masih berada di Bogor.

Terkait 15 orang lagi yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, pihak PT Tanur Muthmainnah tidak mau bertanggung jawab.

Pihak perusahaan menyalahkah Owner Tanur Muthmainnah Tour Perwakilan Meulaboh, Zaini Dahlan yang telah menggelapkan uang jamaah.

“Alhamdulillah, 11 orang sudah kita berangkatkan sesuai dengan uang masuk,” kata Dir Humas Nasional PT Tanur Muthmainnah Tour Jakarta Barat, Salbin Abdullah Nahdi melalui telepon saat dihubungi Serambinews.com, Kamis (5/1/2023) malam.

Dikatakan Salbin, bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap 11 orang yang telah menyetor anggaran sesuai dengan anggaran yang masuk.

Baca juga: 26 Jamaah Umrah Aceh Barat Terkatung-katung di Bogor, Sudah 19 Hari Belum Berangkat ke Tanah Suci

Selebihnya, tukas Dir Humas Nasional PT Tanur Muthmainnah Tour Jakarta Barat, pihaknya menyatakan tidak bertanggung jawab.

Menurut dia, gagalnya berangkat sejumlah jamaah umrah yang saat ini berada di kawasan Bogor, mutlak kesalahan dari pihak Zaini Dahlan karena telah menggunakan uang jamaah.

Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya mengaku telah melakukan pemecatan terhadap Ketua Tanur Muthmainnah Perwakilan Banda Aceh-Meulaboh, Zaini Dahlan dengan tanggal pemecatan pada 3 Januari 2023.

Dijelaskan Zaini Dahlan, mantan Owner travel Tanur Muthmainnah Tour Cabang Meulaboh yang diduga sebagai dalang permasalahan telantarnya jamaah umrah asal Aceh Barat di Bogor, Jawa Barat telah diberhentikan dari pekerjaannya.

Hal ini diketahui setelah beredarnya surat pada 4 Januari 2023 dengan perihal pemberhentian kerja sama dengan nomor surat SKP/01-02/ TMT/2023, menanggapi berbagai kejadian saat ini dan sejumlah laporan pengaduan mengenai kinerja Zaini di wilayah Aceh.

"Itu benar, ada surat pemecatannya sama saya. Sekarang sudah kami tangkap dia (Zaini Dahlan) di kantor untuk bertanggung jawab," tegas Salbin.

Baca juga: 26 Jamaah Umrah Aceh Barat Bukan Diterbang Ke Arab Saudi, Tapi Sudah 19 Hari Diinapkan di Bogor

Alasan pemecatan dilakukan lantaran Zaini Dahlan telah menggunakan dana milik jamaah umrah untuk kepentingan pribadi, yang berujung pada gagalnya keberangkatan jamaah umrah dari wilayah Banda Aceh, Meulaboh, dan Nagan Raya.

Selain itu, Zaini juga tidak mengindahkan teguran dari rekan dan pimpinan wilayah setempat dan melanggar norma persaingan di antara group syiar Tanur Muthmainnah Tour.

“Sehingga setelah mempelajari dan mempertimbangkan dengan seksama, maka dilakukan pemecatan,” pungkas Salbin.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved