Berita Aceh Barat

'Kakek Gatal Pegang-Pegang Punya Adek’ Pengakuan Anak 5 Tahun di Meulaboh Dicabuli Pria 71 Tahun

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya dan perih saat buang air kecil.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Generated by AI
KAKEK BEJAT - Seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, menjadi korban pencabulan seorang kakek berusia 71 tahun. Gambar hanyalah ilustrasi yang dihasilkan oleh AI pada Sabtu (9/8/2025) 

'Kakek Gatal Pegang-Pegang Punya Adek’ Pengakuan Anak 5 Tahun di Meulaboh Dicabuli Pria 71 Tahun

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, menjadi korban pencabulan.

Pelakunya adalah seorang kakek yang sudah uzur bernama Kamarudin, usianya 71 tahun.

Menurut pengakuan korban, dirinya sudah dicabuli sebanyak 3 kali oleh pelaku.

Kejadian bejat ini dilakukan oleh pelaku di kios miliknya dalam rentan waktu Agustus hingga Desember 2024.

Saat itu, korban sedang memilih jajanan di kios milik pelaku pada siang hari, yang mana kondisinya sepi.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Nelayan Cabul di Aceh Jaya, Saat Dibekuk Pelaku di Rumah Bersama Keluarga

Meskipun korban melakukan perlawanan, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya dan perih saat buang air kecil.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, dan dilaporkan ke Polres Aceh Barat.

Pelaku akhirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Meulaboh, Aceh Barat.

Dalam persidangan, terdakwa yang sudah memiliki istri itu mengakui telah melakukan pelecehan terhadap korban.

Alasannya karena terdakwa bernafsu melihat korban.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Weri Siswanto menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa.

Hakim menyatakan terdakwa Kamarudin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved