Berita Aceh Singkil

APBK Singkil belum Disahkan, Dewan Tunggu Surat Kemendagri

Anggaran Pendapat dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2023 belum disahkan hingga Kamis (5/1/2023)

Editor: bakri
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis di dampingi TAPK sampaikan konferensi pers terkait pembahasan APBK 2023 yang belum terjadi kesepakatan dengan DPRK, Rabu (21/12/2022). 

Namun dalam perjalanya pagu tahun 2023 yang diasumsikan Rp 853 miliar, setelah dibuat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pendapat hanya Rp 750 miliar.

Kurangnya Rp 100 miliar otomatis harus ada pengurangan.

"Pokir Rp 27 miliar yang diusulkan dan diterima eksekutif, lainnya program eksekutif.

Tapi kurangnya Rp 100 miliar inilah yang harus dipilih, inilah yang belum sepakat," jelas Marthunis.

Marthunis menegaskan bahwa intinya tidak ada masalah dengan pokir.

Dirinya meluruskan pemikiran sebagian pihak yang membenturkan pokir dengan instrumen pohon kinerja yang digunakan pemerintahannya.

Sesungguhnya pokir tidak masalah.

Buktinya, ada yang masuk dalam KUA PPAS sesuai prioritas pembangunan yaitu penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur dan pemulihan ekonomi dengan pemanfaatan potensi unggulan.

Baca juga: Aceh Singkil belum Miliki APBK, ASN Tetap Gajian

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H Amaliun, ketika dikonfirmasi terkait belum ada kesepakatan APBK Aceh Singkil tahun 2023 mengatakan, pihaknya baru saja selesai menggelar pertemuan dengan Dirjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (5/1/2023).

Pertemuan tersebut dalam rangka konsultasi pembahasan APBK Aceh Singkil 2023.

Pihak DPRK Aceh Singkil, sebutnya, masih menunggu surat dari pihak Kemendagri terkait kelanjutan pembahasan APBK 2023.

Memang, kata Amaliun, secara lisan pihak Kemendagri saat pertemuan sudah menyampaikan tanggapan.

Mereka menganjurkan APBK dibahas bersama dan disahkan menjadi qanun.

"Ya barusan tadi kami selesai pertemuan dengan Dirjen Keuangan Kementrian Depdagri.

Kami masih menunggu surat dari mereka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved