Berita Aceh Singkil

APBK Singkil belum Disahkan, Dewan Tunggu Surat Kemendagri

Anggaran Pendapat dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2023 belum disahkan hingga Kamis (5/1/2023)

Editor: bakri
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis di dampingi TAPK sampaikan konferensi pers terkait pembahasan APBK 2023 yang belum terjadi kesepakatan dengan DPRK, Rabu (21/12/2022). 

SINGKIL - Anggaran Pendapat dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2023 belum disahkan hingga Kamis (5/1/2023).

Kendati belum memiliki APBK, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh Singkil disebut tetap gajian.

"Gaji ASN aman," kata Kepala Badan Pengelola Keungan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno, saat ditanya perihal gaji ASN.

Gaji ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, sekitar Rp 16 miliar per bulan atau setara 192 miliar per tahun.

Kendati tidak ada masalah dengan gaji ASN walau APBK 2023 belum ada, akan tetapi hingga 5 Januari 2023 sebagian ASN di Aceh Singkil mengaku belum terima gaji.

Para ASN yang dikonfirmasi mengaku memakluminya, sebab sudah menjadi kebiasaan gaji pada awal tahun biasanya dibayarkan di atas tanggal 5.

Sebagaimana diketahui APBK 2023 Aceh Singkil gagal disepakati antara eksekutif dan legislatif hingga 30 Desember 2022.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis, menyampaikan penjelasan terkait pembahasan APBK Aceh Singkil tahun 2023 yang belum mencapai kata sepakat antara eksekutif dengan legislatif hingga, Rabu (21/12/2022).

Marthunis menegaskan bahwa dirinya menginginkan APBK 2023 disahkan menjadi qanun.

Sebab, dalam pandangannya masih ada waktu, sehingga ia tak mau berandai-andai APBK disahkan melalui Peraturan Bupati.

"Kita berharap sebelum 1 Januari sudah disahkan.

Kita ingin duduk lagi supaya ini bisa dibahas," kata Marthunis kala itu.

Selanjutnya Marthunis menjawab isu pokir anggota DPRK yang tidak diakomodir sehingga disinyalir menjadi salah satu penyebab pembahasan APBK deadlock.

Baca juga: Pembahasan APBK Singkil 2023 Deadlock, Dewan Ngaku Gagal Komunikasi dengan Pj Bupati

Baca juga: Pertanda Baik bagi Pertumbuhan Investasi Aceh Terkait Eksplorasi Migas Blok Meulaboh dan Singkil

Menurutnya, pokir harus masuk sebelum Musrembang dan ditelaah apakah sesuai program prioritas.

Pokir, sebutnya, sudah masuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) senilai Rp 27 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved