Keuangan Daerah
Aceh Singkil belum Miliki APBK, ASN Tetap Gajian
Menurutnya pokir harus masuk sebelum Musrembang dan ditelaah apakah sesuai program prioritas. Pokir sebutnya sudah masuk dalam Rencana Kerja Perangkat
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Anggaran Pendapat dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2023 belum disahkan hingga, Kamis (5/1/2023).
Kendati belum memiliki APBK, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh Singkil, tetap gajian.
"Gaji ASN aman," kata Kepala Badan Pengelola Keungan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno, saat ditanya perihal gaji ASN.
Gaji ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, sekitar Rp 16 miliar per bulan atau setara 192 miliar per tahun.
Kendati tidak ada masalah dengan gaji ASN walau APBK 2023 belum ada. Akan tetapi hingga 5 Januari 2023 sebagian ASN di Aceh Singkil, mengaku belum terima gaji.
• Pemberian Santunan untuk Anak Yatim Warnai Puncak Peringatan Ke-77 HAB di Aceh Singkil
Para ASN yang dikonfirmasi mengaku memakluminya sebab sudah menjadi kebiasaan gaji pada awal tahun bisanya dibayarkan diatas tanggal 5.
Sebagaimana diketahui APBK 2023 Aceh Singkil, gagal disepakati antara eksekutif dan legislatif hingga 30 Desember 2022.
Penjabat (Pj) Aceh Singkil, Marthunis, sampaikan penjelasan terakit pembahasan APBK Aceh Singkil tahun 2023 yang belum mencapai kata sepakat antara eksekutif dengan legislatif hingga, Rabu (21/12/2022).
Marthunis menegaskan bahwa dirinya menginginkan APBK 2023 disahkan menjadi qanun. Sebab dalam pandangannya masih ada waktu, sehingga ia tak mau berandai-andai APBK disahkan melalui Peraturan Bupati.
"Kita berharap sebelum 1 Januari sudah disahkan. Kita ingin duduk lagi supaya ini bisa dibahas," kata Marthunis.
Selanjutnya Marthunis, menjawab isu pokir anggota DPRK yang tidak diakomodir sehingga disinyalir menjadi salah satu penyebab pembahasan APBK deadlock.
Menurutnya pokir harus masuk sebelum Musrembang dan ditelaah apakah sesuai program prioritas. Pokir sebutnya sudah masuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) senilai Rp 27 miliar.
Namun dalam perjalanya pagu tahun 2023 yang diasumsikan Rp 853 miliar, setelah dibuat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pendapat hanya Rp 750 miliar. Kurangnya Rp 100 miliar otomatis harus ada pengurangan.
"Pokir Rp 27 miliar yang diusulkan dan diterima eksekutif, lainnya program eksekutif. Tapi kurangnya Rp 100 miliar inilah yang harus dipilih, inilah yang belum sepakat," jelas Marthunis.
Realisasi Penerimaan PAA Aceh 2022 Capai Rp 2,9 Triliun, Lampaui Target Sebesar 113 Persen |
![]() |
---|
Realisasi APBA 2022 Capai Rp 15,438 Triliun, Tertinggi Sepanjang Tujuh Tahun |
![]() |
---|
Tanggapi Mendagri, Kepala Bappeda: Belanja Pegawai Pemerintah Aceh 26,86 Persen bukan 70 Persen |
![]() |
---|
Selasa, Pj Gubernur Aceh akan Serahkan Dana TKDD dan DIPA Tahun Anggaran 2023 ke Kabupaten Kota |
![]() |
---|
DPRK Nagan Raya Sahkan APBK 2023, Anggaran Belanja Rp 1,12 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.