Berita Bireuen

Seleksi Calon P3K Bireuen, 1481 Peserta Peroleh Nilai Passing Grade

Masa sanggah diberikan waktu tiga hari mulai 3 hingga 5 Januari 2023, setelah itu memasuki tahap  menjawab sanggahan sampai 9 Januari 2023.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
Zaldi AP S Sos, Plt Kepala BKPSDM Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebanyak 1.481 peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Bireuen untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Bireuen  memperoleh nilai passing grade dari jumlah peserta sebanyak 1.669 orang.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Zaldi AP S Sos kepada Serambinews.com, Jumat (06/01/2023) dan pengumuman nama memperoleh nilai passing grade sudah diumumkan melalui website https://bkpsdm.bireuenkab.go.id.

Kepada Serambinews.com, Zaldi AP menambahkan, para peserta tenaga kesehatan bukan saja dari Bireuen tetapi dari berbagai daerah lainnya mengikuti seleksi, jumlah peserta seluruhnya yang mengikuti seleksi pada 10-13 Desember lalu sebanyak 1.669 orang, peserta mendapat nilai passing grade sebanyak 1.481 orang, sedangkan formasi yang disediakan tahun ini sebanyak 126 orang. Formasi 126 orang mulai dari RSUD Bireuen, Dinkes dan seluruh Puskesmas di Bireuen.

Dijelaskan, setelah diumumkan beberapa waktu lalu diberikan waktu masa sanggah selama tiga hari mulai 03-05 Januari 2023, setelah itu memasuki tahap  menjawab sanggahan  sampai 09 Januari 2023.

Kepastian kelulusan pasca sanggah akan diumumkan 10-11 Januari 2023 mendatang. Selanjutnya para peserta yang dinyatakan lulus melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk (NI) P3K, terakhir usul penetapan nomor induk P3K.

Menjawab Serambinews.com, ada penambahan poin atau nilai kepada peserta yang dinyatakan mendapat nilai ambang batas (passing grade), Zaldi AP menjelaskan, peserta yang  melamar  pada fasilitas kesehatan yang lokasinya  terpencil atau sangat terpencil sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan  nomor 1345 tahun 2022 mendapatkan tambahan nilai sebesar 35 persen dari nilai maksimal teknis atau 158.

Kemudian tambahan nilai bagi pelamar berusia 35 tahun ke atas dan bekerja secara terus menerus  selama tiga tahun pada unit pada unit kesehatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 25 persen dari nilai maksimal teknis atau 113 dan sejumlah kriteria lainnya mendapat tambahan nilai.

“Tambahan nilai sudah diatur dalam rumus masing-masing dan tidak ada penambahan nilai secara siluman, semua mengikuti peraturan yang berlaku dan semuanya jelas sekali dalam pengumuman tersebut,” ujarnya.(*)

Baca juga: Nakes Aceh Jaya Sorot Seleksi PPPK, BKPSDM: Berkas yang Diunggah Tidak Lengkap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved