Setelah Angela Dimutilasi, Pelaku Ecky Setahun Lebih Tinggal Bersama Jasad Korban di Kontrakan

Selama itu pula, Ecky hidup dan tinggal bersama jasad Angela yang dimutilasinya di rumah kontrakan yang disewanya di daerah Tambun, Bekasi.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Istimewa
M Ecky Listiantho (34), warga Bekasi diketahui hilang sejak Jumat (23/12/2022) pagi. Angela Hindriati Wahyuningsih (51), seorang perempuan yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019, diduga menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listhiantho (34). 

 Pada Senin (24/6/2019), sekitar pukul 12.00 WIB, Turyono mengatakan bahwa Angela masih berkomunikasi (chat) di grup Whatsapp kantornya.

Dalam percakapan di grup Whatsapp tersebut, Angela Hindriati menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan pulang dari Bandung ke Jakarta, kemudian tidak ada lagi kabar darinya. Informasi hilangnya Angela Hindriati pertama kali disampaikan oleh rekan kantornya kepada kakak Angela dan Turyono yang tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan.  

"Dari rekannya kantor menelepon kakak saya yang tinggal di Pamulang, menanyakan keberadaan Angela karena belum masuk kantor dan belum menyerahkan laporan proposal hasil dari penugasan di Bandung," kata Turyono.

Saat itu pihak keluarga tidak langsung menghubungi polisi, tetapi mencari informasi melalui rekan-rekan dan sahabat Angela.

Setelah upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil, keluarga Angela melapor ke Polsek Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, karena posisi terakhir Angela berada di Kota Bandung, pihak kepolisian di Jakarta menolak laporan tersebut dan menyarankan keluarga Angela untuk langsung membuat laporan ke wilayah hukum Polda Jabar.

"Itulah alasannya, kami baru melaporkan pada Jumat (26/7/2019) ke SPKT Polda Jabar," kata Turyono.

 Selama kurang lebih 3,5 tahun dinyatakan hilang, Angela Hindriati berhasil diketahui keberadaannya, tetapi dalam kondisi yang tidak bernyawa dan tubuhnya tidak utuh.

 

 

Ecky Pelaku Mutilasi Angela di Bekasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polda Metro Jaya menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiyardi Marasabessy menjelaskan bahwa Ecky diduga kuat telah membunuh Angela dan me mutilasi jasadnya.

Aksi keji itu diduga telah direncanakan Ecky sampai akhirnya dijalankan pada November 2021.

"Untuk Pasalnya 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Resa saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved