Rudapaksa

Tega! Ayah Tiri Rudapaksa Gadis Kecilnya Berusia 10 Tahun, Pelaku Oknum Guru SD di Aceh Besar

Bejat! Ayah tiri rudapaksa gadis kecilnya, terduga pelaku merupakan oknum guru SD di Aceh Besar.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Kolase Serambinews / Dok Tribunnews.com dan Kompas.com
Bejat! Ayah tiri rudapaksa gadis kecilnya, terduga pelaku merupakan oknum guru SD di Aceh Besar. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah tiri tega merudapaksa gadis kecilnya. Pelaku merupakan oknum guru honorer SD di Aceh Besar.

Pelaku OJI (29) melakukan perbuatan keji itu sebanyak dua kali kepada anak gadisnya yang masih berusia 10 tahun

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama SIK dalam keterangannya, Kamis (6/1/2023).

Peristiwa tersebut awalnya terjadi di sebuah SD di Aceh Besar pada Maret 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

 

 

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak gadis kecilnya itu ikut bersamanya bekerja ke tempat kerjanya di salah satu SD di Aceh Besar.

Sesampainya di sana pelaku merudapaksa korban.

"Pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," sebut Kompol Fadillah.

Baca juga: Agus Coba Rudapaksa Mama Anak Dua di Banda Aceh, Sempat Jadi DPO Berakhir Ditangkap Polisi

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan apa yang dilakukannya kepada siapa-siapa, terutama kepada ibu korban.

Sesampai di rumah, sang ibu bertanya kepada korban terhadap apa yang dilakukan ayah tirinya di tempat bekerja.

Korban pun menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang yang bersangkutan untuk pergi lagi bersama pelaku ke depannya.

Baca juga: Orangtuanya Pisah Ranjang, Anak Broken Home di Aceh Besar Dirudapaksa Ayah Kandung

Tidak cukup satu kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya, OJI kembali mengulangi hal yang sama beberapa bulan kemudian.

Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut.

"Ibu korban melaporkan ke polisi," ungkap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah.

Baca juga: Anak SD Saksikan Ibunya Layani Pria Hidung Belang, Aksi Mama Muda Ini Dikecam Warganet

Ibu Korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 17 November 2022.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap di tempatnya bekerja pada hari Rabu (4/1/2023) sekira pukul 09.50 WIB.

"Setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya," kata Kompol Fadillah.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam Beserta Harga Emas Antam per Gram Jumat 6 Januari

Pelaku mengakui telah merudapaksa dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.

OJI dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berita Lainnya: Agus Coba Rudapaksa Mama Anak Dua di Banda Aceh

Agus (27) mencoba melakukan rudapaksa terhadap mama anak dua di Banda Aceh.

Sempat jadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO), namun berakhir ditangkap polisi.

Ia ditangkap di Personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di jalan TPI Baru, Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022) siang.

Awalnya Agus melakukan percobaan rudapaksa terhadap MK (31) ibu rumah tangga di rumahnya di Banda Aceh, Minggu (21/8/2022) dini hari lalu.

Pelaku diamankan setelah lama dilakukan pencarian oleh polisi.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama SIK berdasarkan keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan rudapaksa hampir empat bulan, karena pelaku berpindah-pindah lokasi pekerjaan.

"Dan akhirnya pelaku berhasil diamakan di Lampulo, Banda Aceh, kemarin siang," ungkap Kompol Fadillah.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, awal mula kejadian pada Minggu (21/8/2022) dini hari.

Saat itu korban sedang tidur dalam kamar rumahnya.

Tiba-tiba korban terbangun karena merasakan pelaku membekap mulutnya.

"Mulut korban sempat dibekap oleh pelaku, dan korban pun melihat wajah pelaku serta berteriak meminta tolong," jelas Kompol Fadillah.

"Namun pelaku Agus mengatakan jangan ribut, meski demikian korban terus berupaya berteriak," tambahnya.

Saat korban berteriak, dua anaknya yang sedang tertidur di samping terbangun.

Sehingga pelaku pun melarikan diri ke arah pintu belakang.

Tidak lama kemudian, beberapa tetangga tiba di rumah korban memberikan pertolongan dan berupaya mencari pelaku di sekeliling rumah.

"Warga hanya mendapatkan sehelai celana dalam dan sehelai celana jeans di dapur milik korban yang diduga milik pelaku," jelas Kompol Fadillah.

"Warga juga melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan rusak," sambungnya.

Hampir empat bulan pencarian pelaku, pada Rabu siang kemarin pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kemudian pelaku Agus pun dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa celana jeans warna biru merk 501, baju dengan tulisan bombboogie denim warna biru.

Selanjutnya ada baju dalam warna putih dan celana dalam bertulisan ocean pacific warna hitam berkaret les hijau.

"Agus dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kasatreskrim.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved