Berita Lhokseumawe
YARA Siap Beri Pendampingan Hukum Terkait Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara
Ketua YARA Safaruddin mengatakan, pihaknya sudah mengetahui persoalan yang sedang menimpa 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang notabenenya di pecat
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Sebelumnya, akui Fauzi, para karyawan UDD PMI Aceh Utara diminta berkumpul untuk rapat.
Ternyata rapat tersebut hanya untuk mendengarkan hasil keputusan pleno pengurus PMI Aceh Utara yang sangat menyedihkan yang dibacakan oleh salah satu pengurus, yaitu T Hasansyah.
“Nama-Nama yang tertera di dalam SK ini yang masih bekerja di UDD PMI Aceh Utara. Jadi, bagi yang tidak tertera di SK tersebut, tidak lagi bekerja dan menerima gaji dari UUD,” jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Menyesal Tak Hancurkan Sendiri CCTV Duren Tiga
Fauzi yang didampingi 13 karyawan yang diberhentikan menambahkan, pemecatan yang dilakukan oleh pengurus tidak sesuai prosedur.
Sehingga para karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun lamanya terkesan dibuang begitu saja seperti sampah.
“Kami dipecat, 14 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun dibuang begitu saja seperti sampah,” tandas dia.
“Saya sudah bekerja 8 tahun, Mukhlis 32 tahun, Helli Novita 32 tahun, Ratna Sari 27 tahun, Miftahul Jannah 26 tahun, Herayani 15 tahun, Riski Pratama 6 tahun, Jiddah 6 tahun, Audi 5 tahun, Musnawar 13 tahun, Khalil 6 tahun, Fachrizal 6 tahun, Malahayati 2 tahun, dan M Iqbal 2 tahun. Mayoritas kami ini tulang punggung keluarga,” terang Fauzi.
Ia menambahkan, 14 karyawan yang diberhentikan mendadak itu tidak mendapat SK pemberhentian, bahkan tidak diberikan apa pun atas putusan pemecatan, baik itu pesangon maupun biaya lainnya.
Ironisnya, pengurus PMI Aceh Utara tidak bisa menjawab kriteria apa yang diambil untuk menentukan karyawan yang dipakai atau tidak.
Baca juga: VIDEO Viral Ustazah Disawer saat Sedang Melantunkan Ayat Al-Quran
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak dan mencari keadilan, karena sudah berupaya melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan pengurus, tapi tidak direspon,” papar dia.
“Kami juga akan melaporkan hal ini kepada pihak Disnaker agar hak-hak kami bisa didapat,” urainya.
“Termasuk akan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini PJ Bupati Aceh Utara, Ketua DPRK Aceh Utara, dan pejabat TNI-Polri, bahkan kami akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.(*)
Baca juga: 10 Resep Sayur Kuah dan Tumis, Menu Tradisional Hingga Rindu Masakan Rumah di Kampung
Ini 12 Pejabat Pemko Lhokseumawe yang Dilantik Besok |
![]() |
---|
Jalan Santai di Lhokseumawe Ricuh, Peserta Pingsan Hingga Doorprize Diambil Paksa |
![]() |
---|
Jangan Biarkan Demokrasi Berdarah, Akademisi UIN SUNA Lhokseumawe: Saatnya Jembatani dengan Syariah |
![]() |
---|
Rektor UIN SUNA Lhokseumawe Sampaikan Pesan Penting Kepada Mahasiswa Baru Saat Penutupan PBAK |
![]() |
---|
Sempat Terbakar, Pabrik NPK PT PIM di Aceh Utara Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.